"Lah kalau segini uang darimana saya? Kalau secara keluarga kan enak sebenarnya. Kalau tidak bisa diselesaikan lah baru. Ndak masalah seandainya sana minta denda Rp 5 juta atau berapa lah. Insyaallah saya bayar yang penting caranya tidak seperti ini," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Banyumas berinisial AS (32) dihukum bersalah atas kasusnya yang dilaporkan mantan kekasihnya SSL karena tidak jadi menikah pada tahun 2018 lalu. Berdasarkan putusan perkara nomor 1644 K/Pdt/2020 yang dilansir dari Website Mahkamah Agung, AS dihukum dengan membayar Rp 150 juta kepada pihak SSL.
Dalam sidang perkara yang dipimpin Hakim Ketua I Gusti Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi saudara AS.
"Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," kata Hakim Gusti seperti yang dilansir dalam Website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Baca Juga:Punya Pacar Baru, Cita Citata Segera Menikah?
Awal mula kasus tersebut hingga ke meja peradilan karena AS mengajukan banding setelah kalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 27 Juni 2019. Dalam amar putusannya, pihak PN Banyumas mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat.
PN Banyumas menghukum tergugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berupa kerugian imateriil sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi secara tunai dan sekaligus.
"Menghukum tergugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 441.000 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah)," terangnya.
Setelah kalah dalam sidang di PN Banyumas kemudian AS kembali mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan telah diputus pertanggal 12 September 2019.
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah mengubah putusan PN Banyumas No 5/Pdt.G/2019/PN BMS tanggal 27 Juni 2019 yang dimohonkan banding tersebut mengenai tuntutan ganti rugi imateriil.
Baca Juga:Sudah Move On Usai Gagal Nikah, Cita Citata Punya Pacar Baru
"Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian. Menyatakan bahwa perbuatan Pembanding semula tergugat tersebut dalam Posita gugatan konvensi angka 4 sampai dengan angka 18 merupakan perbuatan melawan hukum dan telah merugikan Terbanding semula Penggugat," jelasnya.