Ingkari Janji Cinta Felicia Tissue, Kaesang Pangarep Bisa Dipidana

Kisruh hubungan asmara Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue ramai dibicarakan publik, hingga keluarga fallicia murka

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 10 Maret 2021 | 11:01 WIB
Ingkari Janji Cinta Felicia Tissue, Kaesang Pangarep Bisa Dipidana
Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue [Instagram]

SuaraJawaTengah.id - Kisruhnya hubungan percintaan Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue makin hangat dibicarakan. Pihak Felicia Tissue seakan tidak terima dengan putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut. 

Retaknya hubungan Kaesang Pangerep dengan mantan kekasihnya Felicia Tissue terungkap saat adik dari Wali Kota Solo itu menghapus foto-foto di Instagram. 

Hingga akhirnya ibunda Felicia Tissue, yakni Meilia Lau murka habis-habisan kepada Kaesang Pangarep. Ia menuding putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak bertanggung jawab karena telah berjanji menikahi sang putri, tetapi justru menghilang dan bahkan kini telah menggandeng seorang pacar baru.

Apakah bisa kisruhnya Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue dipermasalahkan secara hukum di Indonesia?

Baca Juga:Keluarga Membantah, Firdaus Oiwobo Bukan Paman Nadya Arifta

Namun, kasus serupa sempat terjadi di Kabupaten Banyumas. Pria berinisial AS (32) dihukum bersalah atas kasusnya yang dilaporkan mantan kekasihnya SSL karena tidak jadi menikah pada tahun 2018 lalu.

Berdasarkan putusan perkara nomor 1644 K/Pdt/2020 yang dilansir dari Website Mahkamah Agung, AS dihukum dengan membayar Rp150 juta kepada pihak SSL yang menjadi kekasi AS warga Banyumas.

Hukum Ingkar Janji

Dilansir dari terkini.id yang mengutip dari hukumonline.com, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, yakni Daddy Fahmanadie, mengatakan bahwa hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas dan lex certa dari sisi perbuatan yang dapat dipidana.

Itu artinya, perihal ingkar janji menikah pun sebenarnya bisa diproses pidana. Namun, tentu saja kondisinya "tergantung".

Baca Juga:Paman Nadya Arifta Pacar Kaesang Ditagih Utang 4 Juta oleh Toko Material

Dalam artian, apakah hal tersebut sudah diatur sebagai perbuatan pidana atau belum. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini