Pandemi Covid-19 Bikin Kekerasan Terhadap Perempuan di Jateng Melonjak

Kasus kekerasan perempuan saat pandemi Covid-19 rata-rata terjadi karena kasus seksual

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 12 Maret 2021 | 15:38 WIB
Pandemi Covid-19 Bikin Kekerasan Terhadap Perempuan di Jateng Melonjak
ilustrasi kekerasan terhadap perempuan [shutterstock]

SuaraJawaTengah.id - Pandemi Covid-19 di Indonesia sudah berjalan satu tahun. Musibah non alam ini ternyata memberikan dampak yang luar biasa salah satunya kekerasan terhadap perempuan

Dilansir dari Semarangpos.com, Organisasi masyarakat yang fokus mengurusi persoalan gender, Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM) menyebut sekitar 156 perempuan di Jawa Tengah (Jateng) menjadi korban kekerasan seksual selama setahun pandemi Covid-19 berlangsung.

“Data monitoring LRC-KJHAM di Jateng, di tahun 2020 tercatat ada 151 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban mencapai 156 orang. Kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat setiap tahunnya,” ujar Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM, Citra Ayu Kurniawati, Selasa (9/3/2021).

Citra menambahkan dari 151 kasus itu, baru sekitar 96 kasus yang ditangani LRC-KJHAM. Jumlah tersebut tergolong meningkat dibanding kasus yang ditangani LRC-KJHAM pada dua tahun sebelumnya.

Baca Juga:Kalis Mardiasih: Candaan Seksis Positifkan Istri saat Covid-19 Tidak Lucu

Pada 2018, LRC-KJHAM menangani sekitar 74 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara di 2019, jumlah kasus yang ditangani meencapai 84 kasus.

Kasus kekerasan terhadap perempuan, lanjut Citra tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jateng. Sebaran paling banyak berada di wilayah Kabupaten Semarang, disusul Kota Semarang, dan Kabupaten Banyumas di peringkat ketiga.

Sementara di urutan keempat kasus terbanyak berasal dari Kabupaten Demak, dan urutan kelima ditempati Kabupaten Pekalongan.

Citra menambahkan kasus kekerasan terhadap perempuan paling banyak ditemui di Jateng adalah kekerasan seksual. Bahkan selama pandemi Covid-19, kasus kekerasan seksual ini semakin meningkat berupa kekerasan seksualonline atau berbasis siber.

“Bentuknya [kekerasan seksual online] adalah dengan meminta korban berhubungan seksual, kemudian merekam atau mengambil videonya. Pelaku mengancam menyebar video atau foto, meminta korban berfoto tidak senonoh, dan lain-lain,” tutur Citra.

Baca Juga:CSIS: Untuk Hadapi Pandemi Covid-19 Pemerintah Harus Tegakkan Budaya Sains

Citra mengatakan kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es yang hanya terlihat sedikit di permukaan. Namun, sebenarnya banyak kasus yang tidak terungkap atau dilaporkan. Terlebih lagi, jika pelaku kekerasan merupakan orang terdekat korban seperti pacar, saudara, teman, hingga keluarga.

“Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Ini supaya korban kekerasan seksual mendapat payung hukum yang jelas dan lebih terlindungi,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini