Djoko Tjandra: Pinangki Janji Tak Ada Eksekusi di Indonesia

Terpidana kasus "cessie" Bank Bali, Djoko Tjandra membeberkan fakta menarik saat saat membacakan nota pleidoi (pembelaan).

Ronald Seger Prabowo
Senin, 15 Maret 2021 | 14:08 WIB
Djoko Tjandra: Pinangki Janji Tak Ada Eksekusi di Indonesia
Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, Djoko Tjandra membetulkan masker yang dikenakannya sebelum mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Uang 500 ribu dolar AS tersebut menurut Djoko Tjandra bukan uang kepada Pinangki karena sebagai pembayaran uang muka 'consultant fee' dan 'lawyer fee' sebesar 1 juta dolar untuk mengurus fatwa MA.

"Saya sudah menolak dan membatalkan 'action plan' yang diajukan oleh Andi Irfan Jaya, karena 'action plan' tersebut tidak lebih dari modus penipuan dan perampokan harta saya dan nampak sangat tidak masuk akal," ungkap Djoko.

Ia pun menilai dirinya menjadi korban penipuan dengan diiming-imingi fatwa MA.

"Karena itu semua rencana dan pembicaraan dengan jalur fatwa Mahkamah Agung itu saya hentikan, dan saya tidak mau lagi berhubungan lagi dengan Pinangki dan ANdi Irfan," tambah Djoko.

Baca Juga:MAKI Minta Brigjen Prasetjio dan Irjen Napoleon Buka Sosok King Maker

Dalam perkara ini Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini