"Pelaku emosi dan kesal di karenakan korban meminta pertanggungjawaban sehubungan korban sedang hamil 7 bulan dan kemudian pelaku secara spontan membekap korban dari belakang dengan kedua tanganya," ungkapnya.
Barang bukti yang disita berupa satu potong baju lengan pendek warna biru, satu celana pendek warna hitam dan satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter warna merah.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku asal yang disangka Pasal 338 KUHP tentang yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan," pungkasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga:Pemkab Pastikan Vaksin Covid-19 di Banyumas Belum Kedaluwarsa