Gegara Mobil Terjebak Lumpur, Pencuri Kambing di Kebumen Ditangkap Polisi

Pencuri kambing di Kebumen ini ketahuan saat mobilnya terperosok di lumpur

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 24 Maret 2021 | 10:36 WIB
Gegara Mobil Terjebak Lumpur, Pencuri Kambing di Kebumen Ditangkap Polisi
Polres Kebumen menghadirkan pelaku pencurian kambing, beberapa waktu lalu. [HESTEK/Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Pencuri Kambing di Kebumen berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sempor, Polres Kebumen. 

Terdapat dua pelaku yang kedapatan mencuri kambing milik HA (73), warga Desa Donorojo Kecamatan Sempor Kebumen.

Dia adalah NU (26) warga Desa Medayu, Kecamatan Wanadadi dan GU (21) warga Desa Rejasari Kecamatan, Banjarnegara. Mereka melakukan aksinya mencuri kambing di Kebumen pada pertengahan Januari silam. 

Dilansir dari Hestek.id, dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan mobil Daihatsu Luxio. Apesnya, mobil yang mereka gunakan terjebak lumpur di lokasi yang sudah menjadi target keduanya.

Baca Juga:Punya Pesawat Terbang, Bupati Kebumen Lebih Tajir dari Gibran

NU dan GU panik ketika warga setempat datang dan menanyakan keperluan mereka. Kambing berukuran besar yang berhasil dicolong, ditaruh di rumah kosong tak jauh dari lokasi.

Sementara mobil yang terjebak lumpur, ditinggal begitu saja karena takut aksinya diketahui warga.

Wakapolres Kebumen, Kompol Arwansa mengatakan, melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sempor, akhirnya para tersangka berhasil diamankan di wilayah Banjarnegara.

Kepada polisi, tersangka mengaku mobil yang digunakan mencuri adalah milik seseorang yang disewanya.

“Para tersangka sempat kabur ke luar kota untuk menghindari kejaran petugas. Namun dari hasil penyelidikan, akhirnya bisa kita amankan,” kata Kompol Arwansa didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono.

Baca Juga:Keren! Preman Pasar di Kebumen Bagikan Beras 2 Ton ke Warga Miskin

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini