Halau Pemudik, Polda Jateng Lakukan Penyekatan di 14 Titik

Pemudik yang nekat pulang kampung akan diminta kembali ke daerahnya, dan tidak bisa memasuki wilayah Jawa Tengah

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 08 April 2021 | 19:45 WIB
Halau Pemudik, Polda Jateng Lakukan Penyekatan di 14 Titik
Ilustrasi suasana arus mudik Lebaran 2019 di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2019). [Suara.com/Adam Iyasa]

SuaraJawaTengah.id - Mudik lebaran resmi dilarang oleh pemerintah pusat. Beberapa upaya pun dilakukan untuk menghalau para pemudik

Untuk mengantisipasi masyarakat yang nekat melakukan mudik lebaran, Polda Jawa Tengah akan menyekat 14 titik perbatasan antarprovinsi. 

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Rudy Syafirudin mengatakan, penyekatan pemudik akan dilaksanakan mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

"Kendaraan dari luar Jawa Tengah akan dikembalikan. Kendaraan antarkota saja silakan," kata Rudy di Semarang, Kamis (8/4/2021). 

Baca Juga:Mudik Lebaran, Penjualan Tiket Online Merak-Bakauheni Dihentikan

Meski demikian, lanjut dia, nantinya akan ada kendaraan tertentu saja yang tetap diizinkan melintas.

Ia menjelaskan nanti akan ada semacam surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, menurut dia, secara keseluruhan akan ada 86 titik penyekatan yang terdiri dari 14 titik antarprovinsi dan 71 titik antar-kabupaten/ kota.

Untuk perbatasan dengan Jawa Barat, penyekatan dilajukan di dua titik di Brebes dan tiga di Cilacap.

Adapun perbatasan dengan Jawa Timur terdiri atas dua titik di Sragen, serta masing-masing titik di Rembang, Blora, Karanganyar, dan Wonogiri.

Baca Juga:Larangan Mudik, Pemprov DKI Berencana Tutup Terminal Bus AKAP, Kecuali...

Di perbatasan dengan Yogyakarta, penyekatan dilakukan di wilayah Klaten, Magelang, dan Purworejo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini