Pengusaha Purwokerto Digugat Wanprestasi dalam Bisnis Serat Kelapa

Perkara gugatan wanprestasi tersebut berawal dari perjanjian kerja sama dalam bidang usaha serat kelapa, serbuk kelapa, dan kelapa butir.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 18 April 2021 | 10:40 WIB
Pengusaha Purwokerto Digugat Wanprestasi dalam Bisnis Serat Kelapa
Kundrat Andriansyah selaku penasihat hukum Bra Baskoro menunjukkan bukti pendaftaran gugatan wanprestasi yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 16 April 2021. [ANTARA/Sumarwoto]

SuaraJawaTengah.id - Seorang pengusaha di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, digugat wanprestasi oleh pengusaha asal Jakarta. Gugatan tersebut berkaitan dengan kerja sama dalam dalam bidang usaha serat kelapa (cocofiber), serbuk kelapa (cocopeat), dan kelapa butir.

Penasihat hukum penggugat, Kundrat Andriansyah di Purwokerto, Sabtu (17/4/2021) menjelaskan gugatan wanprestasi tersebut diajukan terhadap Buntoro, warga Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas selaku tergugat I, dan PT Tjong Tujuh Bersaudara, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas selaku tergugat II.

"Kami selaku advokat pada Kantor Hukum Mas & Rekan yang beralamat operasional di Kompleks PT Panasonic Manufacturing Indonesia, Jakarta, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Bra Baskoro selaku Direktur PT Nucla Teknindo Jaya berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 66 tertanggal 20 Mei 2016, mengajukan gugatan wanprestasi yang telah terdaftar Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Pwt tanggal 16 April 2021," kata Kundrat dilansir Antara.

Menurut dia, duduk perkara gugatan wanprestasi tersebut berawal dari perjanjian kerja sama dalam bidang usaha serat kelapa, serbuk kelapa, dan kelapa butir yang dibuat serta ditandatangani oleh Bra Baskoro selaku penggugat dan Buntoro selaku tergugat I pada tanggal 7 Agustus 2017.

Baca Juga:Heran Rumahnya Terendam Banjir, Gibran: Padahal Sungai Dinormalisasi!

"Sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja sama tersebut, tergugat I bertanggung jawab atas permodalan usaha yang dibutuhkan, sedangkan penggugat bertanggung jawab atas kelancaran usaha serat kelapa, serbuk kelapa, dan kelapa butir. Selain itu, penggugat dan tergugat I sepakat bahwasanya pembagian keuntungan laba bersih usaha untuk penggugat adalah sebesar 30 persen dan tergugat I sebesar 70 persen," paparnya.

Ia mengatakan sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan Januari 2018, penggugat tergugat I telah melakukan pengiriman serat kelapa dengan menggunakan PT Nucla Teknindo Jaya milik penggugat.

Menurut dia, tergugat I mendirikan suatu badan hukum berupa perseroan terbatas dengan nama PT Tjong Tujuh Bersaudara (tergugat II, Red) dengan Akta Pendirian Nomor 15 tertanggal 14 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Dewi Rubijanto SH untuk menggantikan peran penggugat dalam pengiriman serat kelapa.

"Pendirian PT Tjong Tujuh Bersaudara tersebut tanpa sepengetahuan penggugat dan secara sepihak tergugat menggantikan peran penggugat dalam melakukan pengiriman cocofiber (serat kelapa, Red) dan penggugat tidak mempermasalahkan karena iktikat baik penggugat untuk menjaga kelancaran usaha antara penggugat dan tergugat I," kata Kundrat menjelaskan.

Ia mengatakan mulai bulan Februari 2018 sampai dengan April 2020, penggugat dan tergugat I telah melakukan pengiriman ekspor dan lokal (domestik) atas serat kelapa dengan menggunakan PT Tjong Tujuh Bersaudara (tergugat II, Red).

Baca Juga:Hujan dan Angin Kencang, Sebagian Atap Pasar Manis Purwokerto Roboh

"Dari laporan penjualan yang penggugat bisa himpun dari perjalanan usaha penggugat dengan tergugat I dan tergugat II, yakni mulai bulan Agustus 2017 sampai dengan Mei 2020 baik dengan menggunakan PT Nucla Teknindo Jaya milik penggugat serta tergugat II adalah sebesar Rp8.220.998.363. Penggugat seharusnya mendapatkan hak keuntungan sebesar Rp2.466.299.508 atau 30 persen dari nilai Rp8.220.998.363 tersebut," ujar dia.

Tetapi sepanjang perjalanan usaha tersebut, kata dia, penggugat tidak pernah menerima atau mendapatkan keuntungan baik dari tergugat I dan tergugat II sebagaimana hak penggugat sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama tertanggal 7 Agustus 2017.

Dalam hal ini, keuntungan penggugat seharusnya diberikan secara periodik setiap tiga bulan sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja sama, namun tergugat I maupun tergugat II tidak pernah melaksanakannya hingga gugatan wanprestasi tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Purwokerto.

"Oleh karena belum dilaksanakannya kewajiban tergugat I yang mana menjadi hak dari penggugat, maka penggugat telah melayangkan surat peringatan atau somasi kepada tergugat I untuk melaksanakan kewajibannya kepada penggugat. Somasi pertama dikirim pada tanggal 8 April, sedangkan somasi kedua atau terakhir pada tanggal 10 April 2021, namun tidak diindahkan oleh tergugat I," kata Kundrat.

Saat dihubungi wartawan, penasihat hukum tergugat I, Paulus Gunadi mengaku belum mengetahui gugatan wanprestasi yang didaftarkan penasihat hukum penggugat di PN Purwokerto pada tanggal 16 April 2021.

"Nanti kalau sudah ada pemberitahuan dari pengadilan, saya akan memberikan keterangan ke media," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini