SuaraJawaTengah.id - Polisi masih belum dapat memastikan motif pelaku yang menguntit anak Bupati Brebes Idza Priyanti dan mengamuk di Mapolres Brebes pada Minggu malam (18/4/2021). Namun dugaan polisi mengarah kepada upaya perampasan mobil.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, pelaku, Zackia Rahman, 34, belum dapat dimintai keterangan secara jelas terkait motif perbuatannya karena kondisinya masih terpengaruh narkoba.
"Motif pelaku ZR ini belum diketahui karena sampai sekarang pelaku masih dalam keadaan terpengaruh narkoba. Nanti kita tunggu pelaku pulih, terus kita tanya motifnya apa," kata Gatot, Senin (19/4/2021).
Meski demikian, Gatot menyebut pelaku diduga berniat merampas mobil milik anak Bupati Brebes Idza Priyanti. Dugaan ini berdasarkan kronologi dan modus pelaku saat melakukan penguntitan.
Baca Juga:Pelaku Penguntit Anak Bupati Brebes Positif Gunakan Sabu
"Kalau dari modusnya kayaknya seperti itu (merampas mobil), tapi masih butuh pendalaman ya, saya belum bisa memastikan. Memang kayaknya arahnya ke situ (perampasan mobil)," ujar Gatot.
Gatot mengungkapkan, anak bupati, Elsanti atau Santi yang mengendarai mobil Honda CRV hitam bersama tantenya dikuntit pelaku saat tengah perjalanan pulang ke Brebes dari Kota Tegal pada Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku yang mengendarai mobil Honda HRV putih bernomor polisi BL 4 GU sempat memepet mobil yang dikendarai Santi dan menghentikannya. Pelaku lalu turun dari mobil dan menghampiri Santi yang memilih tetap berada di mobil.
"Pelaku bilang ke Santi bahwasanya mobil Santi bermasalah. Kemudian pelaku awalnya mengajak ke SPBU untuk membicarakannya, namun saudara Santi bilang maunya di Polres Brebes sehingga keduanya akhirnya ke SPKT Polres," ujar Gatot.
Gatot melanjutkan, saat berada di SPKT dan ditanya identitasnya, pelaku justru marah-marah dan menantang anggota yang bertugas di SPKT. Pelaku juga masuk kembali ke dalam mobil dan mengacungkan sangkur sembari menantang anggota.
Baca Juga:Ditemukan Sabu-sabu, Pria Mengamuk di Mapolres Brebes Pengaruh Narkoba?
"Setelah itu saya perintahkan anggota jaga untuk tutup gerbang dan portal agar pelaku tidak keluar, tapi ternyata pelaku nekat, dengan mengegas kendaraan dengan kecepatan tinggi, kemudian menabrak portal dan pagar pintu gerbang, lalu lari ke Tegal. Saya langsung perintahkan anggota untuk mengejar," ujar Gatot.
Setelah dilakukan pengejaran, mobil pelaku berhasil dihentikan di wilayah Sumurpanggang, Kota Tegal. Namun karena mencoba melawan saat akan ditangkap, pelaku ditembak di bagian kaki.
"Pelaku berusaha melawan, akhirnya petugas memberi tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan, menembak kaki kanan," ujar Gatot.
Gatot mengungkapkan, saat digeledah, di dalam mobil pelaku ditemukan enam pasang plat nomor polisi palsu, sebilah sangkur yang digunakan untuk melawan anggota, sabu-sabu seberat 8,7 gram dan dua handphone.
"Pasal yang disangkakan adalah UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1991 pasal 2 ayat 1 dan pasal 406 KUHP atau pasal 212 KUHP, ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kemudian pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas Gatot.
Sementara untuk satu pelaku lainnya, Gatot menyebut belum ada indikasi keterlibatan sehingga masih berstatus saksi.
"Untuk pelaku ada dua orang. Yang satu ketika tersangka ZR naik mobil dan melarikan diri, yang satu ini hanya duduk diam saja di SPKT. Kita sudah tes urine hasilnya negatif. Berdasarkan keterangannya, dia hanya diajak ZR tapi tidak tahu tujuannya," jelas Gatot.
Kontributor : F Firdaus