Setelah dilakukan pengejaran, mobil pelaku berhasil dihentikan di wilayah Sumurpanggang, Kota Tegal. Namun karena mencoba melawan saat akan ditangkap, pelaku ditembak di bagian kaki.
"Pelaku berusaha melawan, akhirnya petugas memberi tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan, menembak kaki kanan," ujar Gatot.
Gatot mengungkapkan, saat digeledah, di dalam mobil pelaku ditemukan enam pasang plat nomor polisi palsu, sebilah sangkur yang digunakan untuk melawan anggota, sabu-sabu seberat 8,7 gram dan dua handphone.
"Pasal yang disangkakan adalah UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1991 pasal 2 ayat 1 dan pasal 406 KUHP atau pasal 212 KUHP, ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kemudian pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas Gatot.
Baca Juga:Pelaku Penguntit Anak Bupati Brebes Positif Gunakan Sabu
Sementara untuk satu pelaku lainnya, Gatot menyebut belum ada indikasi keterlibatan sehingga masih berstatus saksi.
"Untuk pelaku ada dua orang. Yang satu ketika tersangka ZR naik mobil dan melarikan diri, yang satu ini hanya duduk diam saja di SPKT. Kita sudah tes urine hasilnya negatif. Berdasarkan keterangannya, dia hanya diajak ZR tapi tidak tahu tujuannya," jelas Gatot.
Kontributor : F Firdaus