SuaraJawaTengah.id - Tersangka penistaan agama yang tengah diburu kepolisian, Joseph Paul Zhang diketahui pernah bersekolah di Kota Tegal.
Pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoelyono itu tercatat pernah mengenyam pendidikan di SMAN 1 Tegal. Hal ini dibenarkan Bagian Kearsipan SMAN 1 Tegal, Mohamad Husni Efendi.
"Iya betul, atas nama Shindy Paul Soerjomoelyono, nomor induk 8897, pernah belajar di SMA Negeri 1 Tegal. Yang bersangkutan lulus tahun 1993," ungkap Husni, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga:Jozeph Paul Zhang Kebal Hukum? Ini Penjelasan dari Ahli Hukum
Berdasarkan data di salinan ijasah yang disimpan sekolah, Joseph Paul Zhang lahir pada 31 Agustus 1974 di Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Dia merupakan anak dari Winston Rachmat Soerjomoeljono.
Di ijasah itu juga tertera jika Joseph Paul Zhang merupakan siswa jurusan IPA dan dinyatakan lulus dengan nilai Ebta dan Ebtanas total 73.
Nilai 11 mata pelajaran yang diujikan didominasi 6 dan 7. Hanya ada satu mata pelajaran yang mendapat nilai 8, yakni Pendidikan Agama.
Jika melihat nilai di ijazah tersebut, Husni menyebut Joseph Paul Zhang tergolong siswa yang prestasinya sedang-sedang saja.
"Kalau dilihat nilainya, paling tinggi 8, berarti sedang-sedang saja," katanya.
Baca Juga:Pendeta Gilbert Lumoindong ke Jozeph Paul Zhang: Bertobatlah!
Husni mengaku dirinya dan guru-guru lain baru mengetahui jika Joseph Paul Zhang pernah bersekolah di SMAN 1 Tegal setelah didatangi media.
"Saya juga kurang tahu apakah setelah lulus yang bersangkutan pernah datang ke sekolah atau tidak untuk mengurus sesuatu, karena saya baru di sini tahun 2004," ujarnya.
Seperti diketahui, Youtuber Joseph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono menjadi sorotan masyarakat setelah videonya viral.
Dalam video itu, Joseph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 sehingga dianggap menista agama dan Nabi Muhammad SAW. Dia juga membuat sayembara, menantang siapa pun untuk melaporkannya ke polisi.
Menindaklanjuti video viral itu, Bareskrim Polri menetapkan Josep Paul Zhang sebagai tersangka dugaan pidana penistaan agama. Polri juga berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu pria yang diketahui berada di Jerman itu.
Kontributor : F Firdaus