Ada Mafia Bertarif Rp6,5 Juta Bantu Orang dari Luar Negeri Lolos Karantina

JD merupakan WNI yang baru pulang dari India dan yang bersangkutan bisa lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW.

Siswanto
Rabu, 28 April 2021 | 11:17 WIB
Ada Mafia Bertarif Rp6,5 Juta Bantu Orang dari Luar Negeri Lolos Karantina
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

Adapun pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Yusri juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut karena pengembangan penyidik oleh Polda Metro Jaya.

"Ini masih kita dalami terus, bagaimana modus-modusnya, mekanismenya seperti apa, karena ini sepertinya mulai berkembang lagi, tim penyidik juga sedang melakukan pengejaran," katanya. [Antara]

Baca Juga:Saat Berduka KRI Nanggala 402, Isu Mafia Alusista Mister M Mencuat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini