Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang, Boleh Apa Tidak? Ini Penjelasannya

Zakat Fitrah wajib dibayarkan umat muslim pada bulan ramadhan, batasannya menjelang salat idulfitri

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 12 Mei 2021 | 09:00 WIB
Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang, Boleh Apa Tidak? Ini Penjelasannya
Ilustrasi Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (5/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."

5. Niat untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqaa tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh anggota orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."

Baca Juga:Besaran Nilai Bayar Zakat Fitrah dan Waktu Utama Mengeluarkannya

6. Niat untuk orang yang diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an (nama orang yang diwakilkan) fardhan lillahi ta'aala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."

Hukum Membayar Zakat dengan Uang

Ada dua pendapat yang membahas tentang hukum membayar zakat dengan uang yakni Mahzab Syafiiyah dan Mahzab Hanafiyah. Berikut adalah dua jenis mahzab yang membicarakan tentang membayar zakat fitrah:

Baca Juga:Kapan Waktu Utama Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Berapa Nilainya?

Mahzah Syafiiyah
Mahzab yang menyebutkan bahwa zakat fitrah hanya diperbolehkan dibayar dengan makanan pokok didasari oleh salah satu riwayat HR. Bukhari Muslim yang berbunyi Rasulullah mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak