Pilih Dibelikan Sembako, Ini Gaji Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

Gibran Rakabuming Raka mengaku tak mengetahui jumlah gaji yang ia terima menjadi Wali Kota Solo

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 16 Mei 2021 | 14:43 WIB
Pilih Dibelikan Sembako, Ini Gaji Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka saat tiba di Gedung DPRD Solo untuk menjalani prosesi pelantikan sebagai Wali Kota Solo, Jumat (26/2/2021). [Suara.com/dok]

Sebelumnya diberitakan, PAD Kota Solo terakhir pada 2019 mencapai Rp545.791.815.386.

Dengan besaran PAD tersebut dan merujuk pada PP Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tunjangan operasional Wali Kota Solo paling kecil adalah Rp600 juta dan paling tinggi Rp3 miliar.

Bukan hanya gaji, tunjangan dan biaya operasional, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga mendapatkn fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas. Sebagaiana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP 109/2000.

"Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daeerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan," bunyi Pasal 6.

Baca Juga:Habis Lurah, Gibran Pecat Sopir Bus BTS, Padahal Gajinya Cuma Rp 2 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini