Modus Tawarkan Perumahan, Wanita Muda di Tegal Ini Raup Miliaran Rupiah

Penipuan di Tegal dengan modus penjualan perumahan murah dengan korban belasan orang diringkus Polisi

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 19 Mei 2021 | 15:51 WIB
Modus Tawarkan Perumahan, Wanita Muda di Tegal Ini Raup Miliaran Rupiah
Pelaku penipuan modus menawarkan perumahan murah saat dihadirkan dalam press rilis ungkap kasus di Mapolres Tegal, Rabu (19/5/2021). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - ‎Satuan Reskrim Polres Tegal meringkus pelaku penipuan dengan modus penjualan perumahan murah dengan korban belasan orang. Total kerugian yang dialami para korban mencapai miliaran rupiah.

Pelaku‎ yang diringkus yakni Rosa Indriani Lesmana, 35, warga Desa Poncosuro, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang yang juga memiliki tempat tinggal di Desa Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro mengatakan, ‎pelaku ditangkap pada 8 Mei 2021 di Kabupaten Subang setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan 17 korban penipuan dengan modus pembangunan perumahan.

"Modus pelaku menawarkan perumahan murah, namun rumah yang dijanjikan tidak dibangun padahal konsumen sudah membayar DP (uang muka), bahkan ada yang sudah lunas," kata Didi, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:Sempat Ricuh Peziarah di TPU Tegal Alur, Polisi Dikerahkan untuk Pengamanan

Didi mengungkapkan, pelaku menawarkan perumahan murah melalui perusahaan miliknya, PT Rosalia Sukses Propertindo yang berkantor di Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal pada Maret 2020.

Adapun perumahan yang dipasarkan pelaku melalui Facebook tersebut  dijanjikan akan dibangun di Desa Mejasem Timur, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. 

"Banyak masyarakat atau konsumen yang kemudian tertarik untuk membeli. Mereka ada yang sudah membayar uang muka‎ dan ada juga yang sudah lunas," kata Didi.

Menurut Didi, kepada korban yang sudah membayar uang muka‎, pelaku menjanjikan rumah sudah bisa ditempati pada Januari 2021. Sedangkan korban yang sudah lunas di bulan November 2020 dijanjikan akan menempati rumah pada Januari 2021 dan mendapat hadiah berupa pemasangan kanopi dan AC gratis.

"Namun hingga saat ini, PT Rosalia Sukses Propertindo dengan pelaku‎ sebagai pemiliknya belum membangun perumahan tersebut sehingga para korban merasa ditipu dan melaporkan pelaku ke Polres Tegal," ujarnya.

Baca Juga:Warga Buka Paksa TPU Tegal Alur, Fadli Zon Sentil Anies Baswedan

Didi menyebut ada 17 korban yang melaporkan pelaku pada awal April 2021. "Total kerugian yang dialami para korban sebesar Rp1.231.000.000," ujarnya.

Menurut Didi, uang yang dikumpulkan para korban antara lain digunakan pelaku untuk membeli satu unit mobil Honda HRV. 

"Mobil hasil kejahatan ini sudah kami sita beserta barang bukti 56 lembar kwitansi pembayaran," ungkapnya.

‎Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. "Ancaman hukumannya penjara maksimal empat tahun," ujar Didi.

Kontributor : F Firdaus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak