Ketua GNKP-RI Ditahan Usai Posting Korupsi Dandim Kota Tegal

Penahanan Basri dilakukan pada Senin sore (17/5/2021) setelah dilakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 18 Mei 2021 | 14:49 WIB
Ketua GNKP-RI Ditahan Usai Posting Korupsi Dandim Kota Tegal
Ketua Umum GNPK-RI Basri Budi Utomo saat akan dibawa untuk ditahan di Mapolres Tegal Kota, Senin sore (17/5/2021). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal menahan Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), Basri Budi Utomo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penahanan Basri dilakukan pada Senin sore (17/5/2021) setelah dilakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara dengan tersangka Basri Budi Utomo dari penyidik Polres Tegal Kota ke Kejari.

Kepala Kejari Kota Tegal Jasri Umar mengatakan, Basri ditahan‎ dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas postingannya di media sosial.

Dalam postingan yang diunggah akun Facebook-nya tersebut, Basri menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan COVID-19 di Kodim 0712/Tegal. 

Baca Juga:Lengangnya Alun-alun dan Taman Pancasila Tegal saat Libur Lebaran

Postingan itu kemudian dilaporkan Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar ke Polres Tegal Kota karena dianggap pencemaran nama baik.

Menurut Jasri, Basri diduga melakukan pencemaran nama baik lewat media elektronik dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

"Basri dikenai UU ITE karena unggahan dugaan pencemaran nama baik. Kita punya hak penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Jasri, Selasa (18/5/2021).

Jasri menyebut alasan penahanan yakni agar  Basri tidak menghilangkan barang bukti. "Penahanan kami titipkan ke rutan Polres Tegal Kota," ungkapnya.

Sementara itu, ketika ‎dimintai tanggapan sebelum dibawa ke Mapolres Tegal Kota, Basri mengaku dirinya ditahan karena melaporkan kasus dugaan korupsi dana penanggulangan COVID-19 dan mengunggah status soal kasus tersebut di media sosial.

"Saya ditahan melaporkan Dandim 0712/Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar tentang kasus korupsi. Jadi saya bukan bajingan, saya bukan maling ya," ujarnya.

Baca Juga:Masih Momen Lebaran, Said Didu Sindir Menohok Megawati Soal Korupsi

‎Basri juga mengaku tidak masalah dengan penahannya dan siap menghadapi proses persidangan yang bakal segera dijalaninya.

"Saya melaporkan koruptor saya ditahan nggak ada masalah. Saya sudah pasang badan sampai di mana saya layani," ucapnya.

Kontributor : F Firdaus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak