Simpan Mayat 4 Bulan dalam Kamar, Ini Penyebab Tetangga Tak Mencium Bau

Pembunuhan A, bocah 7 tahun warga Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung akhirnya terbongkar

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 20 Mei 2021 | 07:42 WIB
Simpan Mayat 4 Bulan dalam Kamar, Ini Penyebab Tetangga Tak Mencium Bau
Ilustrasi Pembunuhan di temanggung. Orangtua tega sengaja menenggelamkan anaknya sendiri. [Antara]

SuaraJawaTengah.id - Para tersangka pembunuhan bocah di Temanggung, menggunakan pengharum ruangan untuk menyamarkan bau mayat yang disimpan dalam kamar korban selama 4 bulan.

Hal itu terungkap dalam gelar perkara kasus dugaan pembunuhan A, bocah 7 tahun warga Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Rabu (19/5/2021).

Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan, jarak kamar korban dengan rumah tetangga lumayan jauh. Kamar juga tertutup rapat sehingga bau mayat tidak dapat tercium dari luar rumah.  

“Jarak rumah TKP dengan rumah sebelahnya ini lumayan ada jarak dan kamar penyimpanan (mayat) tertutup rapat. Ditambah dengan adanya pengharum ruangan yang bisa mengaburkan bau mayat tersebut,” kata AKP Setyo.

Baca Juga:Bocah di Temanggung Sengaja Dibunuh, Kejiwaan Orang Tua Korban Diperiksa

Letak kamar tempat menyimpan mayat bersebelahan dengan garasi selebar 2 meter. Selain berpekarangan luas, ukuran rumah juga termasuk besar dengan luas 18x8 meter.

“Kondisi rumah dan denah tempat kejadian perkara sehingga selama 4 bulan ini memang tetangga sekitar tidak bisa mencium bau mayat,” ujar Kasatreskrim Polres Temanggung.

Selama 4 bulan disimpan dalam kamar, mayat korban rutin dibersihkan oleh tersangka B yang juga asisten dukun H. Dukun H diduga menjadi otak penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain pengharum ruangan, polisi menemukan barang bukti tisu dan cotton bud yang digunakan untuk merawat mayat selama 4 bulan. Baju yang dikenakan korban saat dianiaya dengan cara dibenamkan dalam bak mandi disimpan sebagai barang bukti.

Polisi juga menunjukan foto kamar mandi tempat terjadinya penganiayaan. “Untuk penganiayaan dilakukan para tersangka dengan membenamkan kepala korban ke air di bak mandi. Ukuran bak mandi dengan lebar 1 meter dan panjang 2 meter, serta tinggi 1 meter.”

Baca Juga:Bocah Aisyah Tewas Ditenggelamkan Orang Tua, KPAI: Wajib Hukum Berat!

Berdasarkan pemeriksaan polisi, para tersangka mengakui sebelum ritual ruwat mencekoki korban dengan cabai dan biji mahoni. Tujuannya untuk mendeteksi apakah korban benar dirasuki mahkluk halus, sehingga harus diobati dengan cara diruwat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini