"Tracing, testing, dan treatment (3T) juga akan dilakukan bagi semua kontak erat dari tenaga kesehatan dan karyawan yang terkonfirmasi positif," katanya.
Ia mengatakan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap juga akan melakukan penguatan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan dan pelepasan alat pelindung diri (APD) serta perilaku tenaga kesehatan atau karyawan dalam menjaga protokol kesehatan.