SuaraJawaTengah.id - Puluhan calon jemaah haji (calhaj) di Kabupaten Tegal memilih untuk mengambil kembali biaya pelunasan ibadah haji yang sudah disetorkan ke Kementerian Agama (Kemenag) menyusul kembali batalnya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal Sukarno mengungkapkan, jumlah calon jemaah haji yang seharusnya diberangkatkan pada tahun ini sebanyak 1.015 orang.
"Jumlah awal ada 1.019 orang calon jemaah haji. Kemudian ada empat orang yang meninggal, sehingga tersisa 1.015 orang yang batal berangkat," kata Sukarno, Jumat (4/6/2021).
Sukarno mengungkapkan, 22 orang dari 1.015 calon jemaah haji tersebut memutuskan untuk mengambil kembali sebagian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah disetorkan setelah ada keputusan Kemenag meniadakan penyelenggaran ibadah haji pada tahun ini.
Baca Juga:Haji Ditunda, Penantian Pasutri Lansia Calon Haji di Sumut ke Tanah Suci Kembali Pupus
Alasannya, uang yang diambil tersebut akan digunakan calon jemaah haji untuk keperluan lain yang mendesak. Apalagi sudah ada kepastian mereka kembali batal berangkat haji tahun ini.
"Setoran BPIH itu terdiri dari biaya setoran awal senilai Rp25 juta untuk memastikan porsi dan biaya pelunasan sekitar Rp10 juta yang dibayarkan menjelang keberangkatan. Sebanyak 22 calon jemaah haji ini mengambil yang biaya pelunasan," ungkap Sukarno.
Menurutnya, calon jemaah haji yang mengambil kembali setoran BPIH tersebut tidak dicoret dari daftar calon jemaah haji yang akan diberangkatkan. Sebab, mereka tidak mengambil seluruh setoran BPIH.
"Mereka tidak mengambil semua setoran BPIH, jadi porsi mereka tetap aman asalkan nantinya dilunasi lagi menjelang keberangkatan," ujarnya.
Seperti diketahui, Kemenag RI resmi mengumumkan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 salah satunya karena pertimbangan masih adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga:283 Orang Calon Haji Asal Bukittinggi Batal ke Tanah Suci Mekkah
Keputusan untuk kembali meniadakan penyelenggaraan ibadah haji 2021tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya Kamis (3/6/2021) mengatakan, pemerintah Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021.
"Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijiriah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk penyelenggaraan ibadah haji," katanya.
Kontributor : F Firdaus