Resahkan Warga, Polres Magelang Tangkap Residivis Preman Kampung

Kerap melakukan pemalakan ke warga, preman kampung di Magelang ditangkap

Budi Arista Romadhoni
Senin, 14 Juni 2021 | 07:04 WIB
Resahkan Warga, Polres Magelang Tangkap Residivis Preman Kampung
Ilustrasi preman kampung di Magelang di tangkapan polisi. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang meringkus preman yang kerap meresahkan masyarakat Kecamatan Mertoyudan. Merespon perintah Kapolri untuk memberantas pungli dan premanisme.  

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan mengatakan, preman berinisial DAES adalah residivis yang kerap melakukan pemalakan warga di wilayah Mertoyudan.

“Pelaku perampasan uang dan handphone yang kami tangkap berinisial DAES alias Ponyol (30 tahun). Warga Lingkungan Pandansari, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Mertoyudan, Magelang,” kata AKP Alfan, Minggu (13/6/2021).

Menurut AKP Alfan, tersangka ditangkap setelah menganiaya dan merampas telepon genggam milik Galih Khilmawan Budi Pamungkas (25 tahun), warga Dusun Bayanan, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Magelang.

Baca Juga:Gawat! Pasca Penangkapan Preman Pungli, Supir Ini Curhat Kondisi UTC Tanjung Priok Kacau

“Saudara Galih merupakan penjaga malam di sebuah tempat cucian mobil yang menjadi sasaran aksi tersangka DAES,” ujar Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan.

Pada Sabtu (5/6/2021) sekitar pukul 23.30 WIB, Galih yang sedang bertugas jaga malam di tempat cucian mobil di Dusun Bayanan didatangi tersangka DAES.  

Tersangka datang dengan mendobrak pintu, mencari Niko Saputro yang juga sering jaga malam di tempat cucian mobil tersebut. Tidak menemukan Niko, tersangka merampas uang Rp200 ribu dan telepon genggam milik Galih sambil mengancam.

“Korban lari meminta bantuan tetangga sekitar dan tersangka langsung kabur. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mertoyudan pada 7 Juni 2021,” kata AKP Alfan.

Petugas yang melakukan penyelidikan menangkap tersangka di rumahnya, Selasa (8/6/2021). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu buah telepon genggam merk Xiaomi Poco M3 warna hitam. 

Baca Juga:Terciduk Tarik Pungli dari Pengendara, Puluhan Preman di Medan Dihukum Sapu Jalan

“Tersangka adalah seorang residivis dan sudah beberapa kali melakukan tindakan premanisme. Tersangka dikenal sebagai preman kampung yang meresahkan masyarakat,” pungkas AKP Alfan.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak