SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang meringkus pedagang ikan keliling yang diduga melakukan penjambretan terhadap balita. Mengenakan perhiasan kepada anak-anak dapat mengundang kejahatan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan mengatakan, penjambretan terjadi, Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban yang tinggal di kawasan Mertoyudan, sedang bermain sepeda bersama teman-temannya. Tersangka berinisial R alias Opik (32 tahun) menghampiri korban yang terihat memakai kalung emas.
R kemudian merampas kalung yang dikenakan korban dan langsung kabur. “Tersangka berinisial R alias Opik warga Desa Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah,” kata Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga:Duh! PPBD Online, Kuota Siswa SMP Unggulan di Kota Magelang Full
Usai kejadian korban mengadu kepada ibunya, Nur Setyaningsih (36 tahun) yang kemudian melaporkan tindak kejahatan ini ke Polsek Mertoyudan. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi meringkus tersangka di wilayah Kota Magelang.
“Kami menyita kalung emas milik korban, uang sisa penjualan kalung emas, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya,” ujar AKP Alfan.
Menurut AKP Alfan, tersangka saat ini ditahan di Polres Magelang. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Baca Juga:Tak Diminati Warga Sekitar, SDN di Magelang Ini Hanya Terima 1 Siswa Baru Saat PPDB Online