Tega, Pedagang Ikan Keliling Jambret Balita di Magelang

Penjambretan terhadap balita di Magelang itu terjadi pada Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 16 Juni 2021 | 06:49 WIB
Tega, Pedagang Ikan Keliling Jambret Balita di Magelang
Ilustrasi kriminalitas, jambret yang merampas perhiasan anak di Magelang dibekuk polisi. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang meringkus pedagang ikan keliling yang diduga melakukan penjambretan terhadap balita. Mengenakan perhiasan kepada anak-anak dapat mengundang kejahatan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan mengatakan, penjambretan terjadi, Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban yang tinggal di kawasan Mertoyudan, sedang bermain sepeda bersama teman-temannya. Tersangka berinisial R alias Opik (32 tahun) menghampiri korban yang terihat memakai kalung emas.

R kemudian merampas kalung yang dikenakan korban dan langsung kabur. “Tersangka berinisial R alias Opik warga Desa Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah,” kata Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan, Selasa (15/6/2021).   

Baca Juga:Duh! PPBD Online, Kuota Siswa SMP Unggulan di Kota Magelang Full

Usai kejadian korban mengadu kepada ibunya, Nur Setyaningsih (36 tahun) yang kemudian melaporkan tindak kejahatan ini ke Polsek Mertoyudan. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi meringkus tersangka di wilayah Kota Magelang.

“Kami menyita kalung emas milik korban, uang sisa penjualan kalung emas, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya,” ujar AKP Alfan.

Menurut AKP Alfan, tersangka saat ini ditahan di Polres Magelang. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Baca Juga:Tak Diminati Warga Sekitar, SDN di Magelang Ini Hanya Terima 1 Siswa Baru Saat PPDB Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini