SuaraJawaTengah.id - Belum lama ini, Bupati Banjarnegara Jawa Tengah, Budhi Sarwono menuding rumah sakit 'jualan' Covid-19 untuk mencari keuntungan di tengah pandemi. Bahkan Bupati menyebut rumah sakit saling berebut pasien covid agar mendapat klaim dari pemerintah.
Sontak, anggapan yang disampaikan Bupati Banjarnegara dalam video menjadi perbincangan. Menanggapi tudingan tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Banjarnegara membantah dan menyatakan hal yang disampaikan adalah tidak benar
Ketua IDI cabang Banjarnegara, Agus Ujianto tidak membenarkan anggapan yang disampaikan Bupati Banjarnegara Jawa Tengah tentang 'jualan' COVID. Bahkan sampai berebut pasien untuk bisa mendapatkan klaim sebanyak banyaknya.
Agus mengatakan bahwa pihaknya melakukan tugas dan kewajiban sebagai tenaga medis sesuai protokol.
Baca Juga:Jaga Mentalnya, Ini 7 Tanda Anak Alami Stres Karena Pandemi Covid-19
"Saya kira hal tersebut (berebut pasien) tidaklah benar. Kami sudah melakukan tugas medis sesuai protokol. Bahkan ibu hamil saja harus swab, karena begitu prtokolnya jadi kami semua tenaga kesehatan mengikuti sesuai protokol,"kata Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, dengan adanya klaim dari pemerintah untuk biaya perawatan pasien Covid-19, pihak rumah sakit yang mengeluarkan biaya terlebih dahulu. Sebelum mendapat klaim, rumah sakit harus memenuhi kebutuhan pasien dari mulai biaya perawatan seperti obat obatan.
"Sisanya, rumah sakit dan tenaga kesehatan manapun sebetulya kan membantu pemerintah dan membantu masyarakat.Kami mengelola pasien itu semuanya kami kelola tanpa bantuan. Setelah itu baru baru klaim dan klaim baru muncul," jelas Agus selaku Direktur Rumah Sakit Islam (RSI) Banjarnegara, selasa (29/6/2021)
Sementara tentang sales yang mencari pasien untuk dirujuk ke rumah sakit, Agus menduga itu adalah relawan dari masyarakat yang berniat membantu.
"Mungkin ada relawan yang mengetahui ada masyarakat yang sakit kemudian dibantu, jadi siapapun yang sakit butuh bantuan bisa kami jemput,"ujarnya.
Baca Juga:Ma'ruf Dukung Program Vaksinasi Covid untuk Ibu Hamil, Menyusui dan Anak Usia 12-18 Tahun
Agus berharap, kebijakan di daerah bisa bersinergi dengan kebijakan lain yang ada di atasnya. Sehingga, tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana kesehatan dan medis.
"Sah sah saja seorang kepala daerah punya kebijakan, tapi kami harapakan kebijakan itu yang penting terintegrasi dan dapat dipahami masyarakat. Jadi olahan kalimat dari penerjemahan undang undang bagi hak bagi pejabat, bagi pejabat yang punya kewenangan silahkan, tp kami sifatnya menolong," tegasnya.
Agus juga menegaskan bahwa upaya yang dilakukan saat ini adalah untuk menolong pasien. Terutama di saat pandemi, pasien membutuhkan penanganan medis segera.
"Jadi berapapun pasien akan kami kelola bahkan jika lebih sudah kami sediakan. Dari pada masyarakat Banjarnegara sesak nafas tapi ditengah jalan tidak dapat rujukan kan kasihan jika pasien sampai meninggal,"pungkasnya.
Kontributor : Citra Ningsih