Pemkot Semarang Siapkan 100 ribu Paket Sembako untuk Warga yang Terdampak PPKM Darurat

PPKM Darurat resmi diberlakukan di Kota Semarang, sejumlah antisipasi dilakukan termasuk sembako bagi warga yang terdampak

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 03 Juli 2021 | 14:15 WIB
Pemkot Semarang Siapkan 100 ribu Paket Sembako untuk Warga yang Terdampak PPKM Darurat
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. [Suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Semarang menyiapkan 100 ribu paket bantuan bahan kebutuhan pokok (sembako) bagi warga terdampak pandemi COVID-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, pengadaan bantuan sosial tersebut dibiayai dari pergeseran alokasi dana belanja tak terduga.

"Ada anggaran belanja tak terduga sebesar Rp12 miliar yang digeser untuk penyediaan paket sembako," kata Hendi dilansir dari ANTARA, di Semarang, Sabtu (3/7/2021). 

Menurut dia, jaring pengaman sosial bagi warga terdampak PPKM darurat tersebut rencananya mulai akan disalurkan pekan depan.

Baca Juga:Isi Lengkap Surat Edaran Aturan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19

Sementara kriteria penerima bantuan ini, kata dia, merupakan warga yang belum pernah memperoleh bantuan serupa yang berasal dari program keluarga harapan, bantuan sosial tunai, maupun bantuan dari pusat atau provinsi.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Di Jawa Tengah terdapat 13 daerah yang masuk dalam wilayah berstatus level 4 atau daerah dengan 150 kasus COVID-19 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Di Kota Semarang sendiri telah dilakukan penyesuaian peraturan yang antara lain mengatur tentang penutupan tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan.

Pengaturan kerja dari rumah untuk lembaga-lembaga non-esensial, pembatasan operasional restoran atau tempat makan, serta pedagang kaki lima yang hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang, serta masih diizinkannya pasar tradisional dan toko penjual bahan kebutuhan pokok dengan pengetatan operasional.

Baca Juga:Ketat! Keluar Masuk Jember selama PPKM Darurat Wajib Tunjukkan Hasil Tes Swab Covid-19

Jawa Tengah Level 4

  1. Kabupaten Sukoharjo,
  2. Kabupaten Rembang,
  3. Kabupaten Pati,
  4. Kabupaten Kudus,
  5. Kota Tegal,
  6. Kota Surakarta,
  7. Kota Semarang,
  8. Kota Salatiga,
  9. Kota Magelang,
  10. Kabupaten Klaten,
  11. Kabupaten Kebumen,
  12. Kabupaten Grobogan,
  13. Kabupaten Banyumas

Jawa Tengah Level 3

  1. Wonosobo,
  2. Wonogiri,
  3. Temanggung,
  4. Tegal,
  5. Sragen,
  6. Semarang,
  7. Purbalingga,
  8. Pemalang,
  9. Pekalongan,
  10. Magelang,
  11. Kota Pekalongan,
  12. Kendal,
  13. Karanganyar,
  14. Jepara,
  15. Demak,
  16. Cilacap,
  17. Brebes,
  18. Boyolali,
  19. Blora,
  20. Batang,
  21. Banjarnegara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini