Ketua Pelaksana Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah Prof Dr Noor Achmad MA mengatakan, dalam rangka ikhtiar menghentikan penyebaran Covid-19 pihaknya mengambil keputusan menutup masjid dari berbagai kegiatan peribadatan dan wisata religi. Penutupan waktunya menyesuaikan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
“Intinya masjid ditutup untuk umum hingga 20 Juli 2021. Penutupan ini sebagai hasil rapat koordinasi PP MAJT dengan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi,’’ katanya.
Mengenai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, tiga masjid tetap akan melaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. ‘’Silakan yang mau berkurban melalui MAJT, MAS atau Masjid Baiturrahman kami siap menerima dan mendistribusikannya kepada yang berhak,’’ kata Kiai Anasom dari Masjid Raya Baiturrahman.
Baca Juga:KAI Semarang Batalkan Perjalanan 12 Kereta Api Selama PPKM Darurat