Wow! Dalam Tiga Hari, Pelanggaran PPKM Darurat di Jateng Capai 1.706

Pelanggar PPKM Darurat di Jateng tertinggi dari pedagang kaki lima

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 06 Juli 2021 | 13:30 WIB
Wow! Dalam Tiga Hari, Pelanggaran PPKM Darurat di Jateng Capai 1.706
Ilustrasi PPKM. Dalam tiga hari, pelanggaran PPKM Darurat di Jateng capai 1.706 (Kolase foto/Suara.com/ANTARA)

Ganjar berharap masyarakat sadar dan mendukung kebijakan pemerintah ini. Sebab jika ke depan pelanggaran masih tinggi, bukan tidak mungkin pemerintah akan mengambil tindakan lebih tega.

"Kalau nanti masih tinggi, kita gunakan yang lebih tegas. Contobya Perda yang beberapa waktu lalu digunakan di Banyumas. Yang melanggar bisa didenda," tegasnya.

Meski begitu, Ganjar meminta agar seluruh Bupati/Wali Kota aktif turun ke lapangan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi. Tokoh agama dan tokoh masyarakat diminta diajak agar masyarakat patuh.

"Semua kepala daerah harus taat dan mengikuti aturan ini dengan baik. Sosialisasi dan edukasi harus terus dilakukan, sehingga harapannya masyarakat sadar. Kalau semua bergerak dalam frekuensi yang sama, maka kita bisa menyelesaikan persoalan ini juga dengan cara bersama-sama," pungkasnya.

Baca Juga:PPKM Darurat Tak Halangi KPK Berkantor di Bandung Barat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini