Aksi Emak-emak Residivis Pencurian Kepergok Mencuri Lagi, Kabur Saat akan Ditangkap

Emak-emak berhijab itu sudah berulang kali mencuri, sempat terjadi saling kejar dengan polisi menggunakan sepeda motor

Bangun Santoso
Jum'at, 16 Juli 2021 | 07:14 WIB
Aksi Emak-emak Residivis Pencurian Kepergok Mencuri Lagi, Kabur Saat akan Ditangkap
Pelaku SL ditangkap anggota Polsek Banjarbaru Barat dengan barang bukti sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian. (ANTARA/Firman)

SuaraJawaTengah.id - Polisi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan harus kejar-kejaran di jalan raya dengan seorang emak-emak residivis kasus pencurian yang beraksi lagi, namun tak mau menyerahkan diri hingga kabur tancap gas menggunakan sepeda motor.

"Tersangka berinisial SL (52) ditangkap pada Selasa (13/7/2021) setelah melakukan pencurian ponsel sebanyak dua lokasi," terang Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Andri Hutagalung, Kamis (15/7/2021).

Kata dia, pelaku awalnya terlihat oleh petugas ketika melintas di Jalan Ahmad Yani Km 24, Kota Banjarbaru menuju ke arah Kota Banjarmasin. Aksi kejar-kejaran pun terjadi sampai di Jalan Ahmad Yani Km 7, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

"Atas pertimbangan kemanusiaan lantaran pelaku seorang perempuan, makanya anggota tidak mau gegabah mengambil tindakan saat pengejaran berlangsung hingga akhirnya pelaku dapat dihentikan tanpa adanya insiden tak diinginkan," ujar Andri.

Baca Juga:Cinta Sejati, Suami Istri Ini Kompak Mencuri Tanaman Hias, Sudah 6 Kali Beraksi!

Diketahui, tersangka merupakan penjahat kambuhan yang telah melakukan aksi pencurian berulang kali termasuk di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Barat, Polres Banjarbaru jajaran Polda Kalsel.

Bahkan sang perempuan yang dalam aksinya selalu mengenakan pakaian berhijab tersebut telah dua kali dipidana hingga mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin dan Lapas Banjarbaru.

Adapun korban terakhir yang melapor Suwadi (39), pedagang bawang di Jalan Caraka Jaya, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru yang ponselnya dicuri pelaku ketika berpura-pura sebagai pembeli bawang.

"Jadi pelaku ini terbilang nekat, setiap ada kesempatan bisa melakukan aksi pencurian maka dia lakukan. Target utamanya ponsel. Atas perbuatannya tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," tandas Andri. (Sumber: Antara)

Baca Juga:Kebakaran Ponpes Al Falah Banjarbaru, Santri Berlarian usai Salat Berjemaah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini