SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Purbalingga menangkap pasangan suami istri berinisial AH (27) dan KPA (29) setelah kompak melakukan aksi pencurian tanaman hias.
Warga Desa Bantarwuni, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas itu tertangkap setelah kepergok warga mencuri di wilayah Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Pasangan cinta sejati itu kini menunggu hukuman atas kasus kriminalnya tersebut.
“Telah diamankan dua orang pelaku pencurian tanaman hias di wilayah Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PurbaIingga. Dua pelaku pencurian ini merupakan pasangan suami istri asal Kabupaten Banyumas,” kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga:Waduh! Boneka Pocong Alat Sosialisasi Prokes Digondol Maling, Polisi Turun Tangan
Pada saat konferensi pers hanya satu tersangka yang dihadirkan, satu tersangka lainnya sudah dititipkan di Lapas Purbalingga.
“Dua tersangka melakukan pencurian tanaman hias milik Wagimin (48) warga Desa Slinga RT 1 RW 3. Pencurian dilakukan dua tersangka pada Sabtu (10/7/2021). Keduanya diamankan warga yang sedang ronda di lingkungan desa tersebut,” katanya
Menurut Pujiono, modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan sasaran kemudian mengambil tanaman hias dengan cara dicongkel dengan pisau kemudian dimasukkan dalam karung.
“Saat aksinya kepergok dan hendak ditangkap warga, tersangka sempat menembakkan senjata jenis air softgun yang dibawanya. Peluru dari air softgun bahkan mengenai salah satu warga yang hendak menangkapnya hingga mengalami luka pada bagian kening.
Pelaku yang akhirnya berhasil diamankan warga kemudian dievakuasi oleh polisi dari Polsek Kaligondang untuk menghindari amuk massa.
Baca Juga:Bonceng Boneka Pocong Covid usai Dicuri dari Pos Polisi, Dedi Tak Nyangka Endingnya Begini
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu senjata jenis air softgun merk Baretta beserta sejumlah pelurunya, satu pisau karambit warna hitam, sejumlah tanaman hias jenis Aglonema, karung tempat menyimpan tanaman hasil curian, pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi dan satu sepeda motor,” ungkapnya
Menurutnya, berdasarkan keterangan tersangka mereka melakukan aksi pencurian tanaman hias karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Tersangka yang merupakan buruh membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Pujiono menambahkan menurut pengakuan tersangka ia telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Untuk senjata jenis air softgun yang dimiliki tersangka diakui dibeli secara online seharga Rp 2,5 juta. Tersangka mengakui membeli air softgun untuk jaga diri. Nyatanya senjata tersebut digunakan untuk mendukung aksi pencurian,” tambahnya
Pujiono mengatakan kepada tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan junto Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya