SuaraJawaTengah.id - Penerapan kebijakan PPKM Darurat selalu memunculan cerita di berbagai tempat. Termasuk di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kisah haru muncul dari seorang pedagang lumpia di Pasar Wage, Purwokerto bernama Nana atau lebih dikenal Bu Gendut yang terjaring razia petugas kepolisian, Kamis (15/6/2021) malam. Bahkan, sang penjual menangis haru saat lapaknya dirazia petugas Polres Banyumas.
Cerita itu bermula saat petugas menggelar operasi pada pedagang yang masih berjualan diatas pukul 20.00 WIB. Namun ada yang berbeda dalam operasi kali ini, pendekatan yang digunakan lebih humanis.
Sasaran yang dituju pun pedagang makanan seperti angkringan dan gorengan yang terpaksa berjualan melebihi ketentuan jam operasional dalan massa PPKM Darurat.
Baca Juga:Salut! 2 Kepala Daerah di Jatim Ini Donasikan Gaji Buat Masyarakat Selama PPKM Darurat
Sedikitnya ada lima pedagang makanan yang terkena razia tersebut di dalam wilayah kota Purwokerto. Namun bukannya mendapat hukuman, justru para pedagang ini diborong dagangannya.
Tujuannya agar setelah diborong, langsung tutup dan diharapkan kedepannya bisa mematuhi jam operasional.
Bu Gendut kemudian tak kuasa menahan tangis, karena kedatangan petugas kepolisian justru membawa berkah. Sambil membungkus seluruh dagangannya ia menceritakan kondisi setelah adanya aturan PPKM Darurat.
"Sepi sekali sekarang, apalagi setelah jalannya banyak yang ditutup di dalam kota. Biasanya dalam semalam bisa dapet sebelum pandemi dapat Rp 1 juta, sekarang ya merosot jauh," katanya dengan mata berlinang air mata kepada Suarajawatengah.id.
Ia mengaku pasrah saat petugas kepolisian mendatangi lapaknya. Pikirnya akan ada razia karena telah melebihi batas waktu ketentuan aturan PPKM Darurat.
Baca Juga:Palembang Masih Mempertimbangkan Penerapan PPKM Darurat
Namun lain cerita, dagangannya malah diborong. Ia pun tak henti-hentinya mengucap terimakasih kepada petugas kepolisian karena disuruh menaati aturan dengan cara yang berbeda.
"Terimakasih sekali, saya minta doanya saja. Ini malah dikasih uang bisa untuk modal beli bahan baku lagi. Besok saya usahakan akan sesuai aturan. Tadinya kan bupati ngomong katanya aturan boleh berdagang sampai jam 21.00 WIB. Kalau dikasih panjang umur, besok saya akan menuruti aturan jam 20.00 WIB sudah tutup," terangnya.
Ia mengaku berdagang demi membiayai kuliah anaknya di Yogyakarta. Ia tidak memiliki pilihan selain berdagang, karena sudah belasan tahun ia mencari nafkah berjualan lumpia kuah di kompleks Pasar Wage.
"Ini malah dikasih lebih, harusnya tadi dagangan saya hanya Rp 145 ribu tapi dibayar Rp 400 ribu. Alhamdulillah sekali ini. Saya berjualan sendirian disini karena nyatanya saya butuh. Tapi jan tidak ada orang beli. Karena pada takut," ucapnya.
Lain halnya dengan Karif, pedagang angkringan di Jalan S Parman, Purwokerto Selatan. Ia mengaku kaget saat didatangi petugas kepolisian. Dikiranya akan ada razia jam malam. Tapi justru dagangannya diborong habis oleh petugas kepolisian.
"Kaget tadi, karena saya kira akan dirazia, tapi malah dagangan saya diborong sama polisi. Alhamdulillah sekali, saya biasa tutup jam 01.00 dinihari ini bisa tutup lebih cepat," terangnya.
Sudah berbulan-bulan ia lama menganggur karena kondisi sepi pembeli. Ia tidak memiliki pilihan lain karena harus menafkahi ketiga anaknya. Situasi seperti ini membingungkan dirinya. Karena ia memiliki hutang untuk membiayai hidup.
"Saya baru berjualan lagi berapa hari ini terus suruh tutup kan kaget. Senang ga senang sih suruh tutup gasik seperti ini. Karena kasian yang biasa kesini nyari jam sekian, biasanya saya tutup sampai jam 01.00 WIB pagi soalnya," akunya.
Dalam semalam, pada kondisi normal, ia bisa mendapatkan penghasilan mencapai Rp 400 ribu. Namun karena aturan PPKM, merosot 50 persen lebih pemasukannya. Namun ia tetap bersyukur karena dagangannya dibeli hingga mencapai Rp 300 ribu.
Sementara itu Kabags Ops Polresta Banyumas, Kompol Antonius Aldino menjelaskan kegiatan ini masih dalam rangka penegakkan aturan PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli mendatang. Namun pelaksanaan pendisiplinan ini harus mengedepankan humanis.
"Sehingga masyarakat yang terdampak PPKM ini dapat memahami dan mengerti esensi dari aturan tersebut yaitu mengurangi mobilitas dan ujungnya memutus mata rantai Covid-19 khususnya di Kabupaten Banyumas," terangnya.
Salah satu bentuk kegiatan simpatik dan humanis kemudian petugas kepolisian memborong dagangan para pedagang makanan yang berjualan hingg batas waktu pemberlakuan PPKM Darurat.
"Kami merasa yang lebih terdampak ini kan masyarakat yang jualan angkringan, jadi kita dari Polresta Banyumas selain memberikan informasi maupun penjelasan tentang PPKM Darurat juga, memberikan aksi simpatik dengan membeli dagangan mereka dan kita bagikan juga kepada masyarakat seperti tukang becak ataupun tunawisma di seputaran kota," tandasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah