Selundupkan Sabu Asal Malaysia, Wanita Penjual Ikan Ini Diciduk Polda Jateng

Aksi pelaku terendus Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang curiga atas isi didalam paket dari Malaysia expedisi JKS.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 19 Juli 2021 | 12:32 WIB
Selundupkan Sabu Asal Malaysia, Wanita Penjual Ikan Ini Diciduk Polda Jateng
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian (tengah) menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari seorang wanita penjual ikan. [Dok Humas Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Seorang wanita penjual ikan asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur berinisial W (32) diciduk aparat kepolisian dan Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang usai menyelundupkan narkotika jenis sabu.

Barang haram itu disembunyikan pelaku plastik putih yang dibungkus kertas karbon hitam dalam mesin kipas angin gantung.

Aksi W tersebut terendus Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang curiga atas isi  didalam paket dari Malaysia expedisi JKS.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan di Desa Bleben, Jawa Timur.

Baca Juga:Selama PPKM Darurat, Polda Jateng Putarbalikkan Puluhan Ribu Kendaraan

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menerangkan bahwa kasus ini merupakan jaringan narkotika Malaysia dengan barang bukti berupa paket yang akan dikirim melaui jalur penerbangan dari Malaysia menuju Jawa Timur tepatnya di Madura melalui Kota Semarang.

"Dari hasil profiling ditemukan barang yang mencurigakan, kami langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut diduga narkotika amphetamine jenis sabu," katanya saat pers rilis di Loby Kantor Direktorat Narkotika Polda Jateng, Senin (19/7/2021). 

Setelah petugas melakukan pengecekan ditemukan benar bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.

Selang satu hari yaitu pada Jumat (9/7/2021) petugas menangkap tersangka WFF yang merupakan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pamekasan. Saat paket dibongkar ditemukan mesin kipas angin gantung yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu seberat 1.002,21 gram.

Baca Juga:Ibu 5 Anak di Padang Pariaman Diciduk Edarkan Sabu, Suaminya Juga Dipenjara Gegara Narkoba

"Kita temukan didalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat di cek dengan sinar X-Ray," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini