Sebar Berita Hoaks Soal PPKM Darurat, Pemuda di Brebes Terancam 12 Tahun Penjara

Pemuda asal Brebes ini menyebarkan berita bohong soal PPKM Darurat, ia pun diancam hukuman 12 tahun penjara

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 21 Juli 2021 | 17:28 WIB
Sebar Berita Hoaks Soal PPKM Darurat, Pemuda di Brebes Terancam 12 Tahun Penjara
Tersangka MK yang ditangkap karena menyebarkan informasi hoaks terkait demo PPKM Darurat saat digelandang di Mapolres Brebes‎, Rabu (21/7/2021). [Suara.com/F Firdaus]

"MI kita kenakkan ‎Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang tentang Penanggulangan Wabah Menular‎. Ancamannya penjara kurang lebih dua tahun," jelasnya.

Faisal menambahkan, pendalaman masih dilakukan terhadap keterangan dari dua tersangka tersebut untuk mengetahui kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.‎ "Kita dalami apakah ada lagi aktor intelektualnya, di atasnya‎," ujarnya.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga:Ganti Istilah Lagi jadi PPKM Level 4, Sri Mulyani: Covid-19 Terus Bermutasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini