SuaraJawaTengah.id - Belakangan ini beredar video Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qaumas memberikan ucapan selamat kepada masyarakat penganut Baha'i yang merayakan hari raya Naw-Ruz 178 EB.
"Kepada saudaraku umat Baha'i di manapun berada. Saya mengucapkan selamat merayakan hari raya Naw-Ruz 178 EB," ujar Gus Yaqul dalam video resmi Kemenag yang dikutip Jumat (30/7/2021).
Dalam video itu Gus Yaqut berharap hari raya Naw-Ruz yang komunitas ini dapat menjadi momentum saling bersilaturahmi antar bangsa.
"Dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dan menjunjung tinggi nilai-nilai moderasi beragama. Bahwa agama perlu sarana yang menstimulasi rohani kepada bangsa Indonesia untuk senantiasa bekerjasama dan maju," lanjut lelaki asal Kabupaten Rembang ini.
Baca Juga:Soal Agama Bahai, MUI: Ajaran Sesat!
Video ini pun menjadi sorotan di jagat maya. Banyak yang menghujat dan mencibir meskipun tak sedikit yang mendukung sikap Gus Yaqut. Kebanyakan mereka mempertanyakan urgensi ucapan ini.
Menanggapi polemik ini, politisi Islam yang berada di Kabupaten Pati menilai sikap Menag ini sebagai contoh pluralisme yang semestinya disambut baik. Dan bukan malah dihujat dan diperdebatkan.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F PKB) DPRD Kabupaten Pati, Muntamah mengatakan, selagi penganut Agama Baha'i menaati peraturan perundang-undangan maka mereka mempunyai hak yang sama dengan masyarakat lainnya.
"Realita kita adalah bangsa yang plural. Agar tidak terjadi konflik yang menimbulkan perpecahan toleransi antar umat beragama menjadi sebuah keniscayaan," kata Muntamah, Jumat (30/7/2021).
Hal yang sama juga diungkapkan politis asal PKS. Ketua DPD PKS Kabupaten Pati, Narso mengaku tidak mempermasalahkan keberadaan penganut Bahai di Kabupaten Pati.
Baca Juga:Ada 33 Pengikut di Jawa Tengah, Ini Fakta-fakta Agama Baha'i: Pernah Dilarang Soekarno
"Selagi mentaati aturan yang ada," saat dihubungi terpisah.
Semantara itu, Kantor Kemanag Pati mengungkapkan, jika Agama Baha'i sudah berada di Indonesia sejak jaman kolonialme Belanda.
Namun lantaran sempat adanya larangan dari Pemerintah Indonesia pada tahun 1962 M, agama ini tidak begitu dikenal oleh publik. Larangan ini dicabut pada tahun 2000 M.
"Kondisi (Komunitas Bahai) di Kabupaten Pati secara umum masyarakat tidak begitu kenal. Paling di Kecamatan Margoyoso karena keberadaan mereka itu di Desa Cebolek Kidul yang jumlahnya kurang lebih 23 orang," kata Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Moh Alimin.
Kontributor : Fadil AM