Semantara itu, Kantor Kemanag Pati mengungkapkan, jika Agama Baha'i sudah berada di Indonesia sejak jaman kolonialme Belanda.
Namun lantaran sempat adanya larangan dari Pemerintah Indonesia pada tahun 1962 M, agama ini tidak begitu dikenal oleh publik. Larangan ini dicabut pada tahun 2000 M.
"Kondisi (Komunitas Bahai) di Kabupaten Pati secara umum masyarakat tidak begitu kenal. Paling di Kecamatan Margoyoso karena keberadaan mereka itu di Desa Cebolek Kidul yang jumlahnya kurang lebih 23 orang," kata Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Moh Alimin.
Kontributor : Fadil AM
Baca Juga:Soal Agama Bahai, MUI: Ajaran Sesat!