Jaksa Pinangki Dipecat Secara Tidak Hormat, Kejaksaan RI Disentil Politisi Partai Demokrat

Menurut Hinca, keputusan tersebut terlambat yang dikeluarkan Kejaksaan RI.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 07 Agustus 2021 | 15:51 WIB
Jaksa Pinangki Dipecat Secara Tidak Hormat, Kejaksaan RI Disentil Politisi Partai Demokrat
Jaksa Pinangki Mirna Malasari alias Pinangki resmi menjalani masa hukuman di LP Kelas IIA Tangerang. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraJawaTengah.id - Anggota Fraksi Partai Demokrat Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menyentil Kejaksaan RI berkaitan dengan pemecatan secara tidak hormat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menurut Hinca, keputusan tersebut terlambat yang dikeluarkan Kejaksaan RI.

"Meskipun dinyatakan dipecat, menurut hemat saya jelas keputusan ini terlambat," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat Komisi III DPR RI, Dr Hinca IP Pandjaitan.

Dia memaparkan, pemecatan yang baru dilakukan sekarang kesan di publik tidak baik, karena mayoritas publik beranggapan bahwa Pinangki baru dipecat setelah desakan publik deras mengalir.

Baca Juga:Kejaksaan Agung Pecat Pinangki dengan Tidak Hormat, Segala Fasilitasnya Dicabut

Belum lagi, MAKI mengungkap ke publik fakta bahwa Pinangki masih menerima gaji dan masih berstatus ASN.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Komisi III DPR RI, Dr Hinca IP Pandjaitan. (Dok: DPR)
Anggota Fraksi Partai Demokrat Komisi III DPR RI, Dr Hinca IP Pandjaitan. (Dok: DPR)

Pinangki sendiri divonis Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021. Sementara baru resmi dipecat, per 5 Agustus 2021. 

"Padahal jangka waktu untuk mengajukan Kasasi hanya sebatas 14 Hari. Maka secara normatif, seyogyanya Keputusan Pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021," paparnya.

Untuk itu, Komisi III DPR RI mendorong perbaikan di tubuh Kejaksaan RI, agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara. Saat ada oknum dari Kejaksaan RI yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban Kejaksaan RI untuk bertindak tegas.

Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat bahwa ada pihak yang diistimewakan hanya karena pangkat dan kedudukannya. Ingat prinsip Equality before the law adalah kunci negara hukum berkeadilan. 

Baca Juga:Terbukti Sah Terlibat Korupsi, Jaksa Pinangki Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak