SuaraJawaTengah.id - Meski kasus Covid-19 di Kota Semarang sudah menurun. Sejumlah syarat dibuat untuk membatasi masyarakat melakukan aktivitasnya.
PPKM Level 3 di Kota Semarang tidak memberikan tempat kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas di lokasi-lokasi tertentu.
Tempat wisata dan mal misalnya. Hanya orang-orang yang sudah divaksin bisa masuk ke lokasi tersebut.
Menyadur dari ANTARA, Pengunjung, termasuk anak-anak, yang belum divaksinasi Covid-19 dilarang masuk tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang, yang status PPKM-nya telah turun ke Level 3.
Baca Juga:Warga Antusias Ikuti Vaksinasi tapi Stok Vaksin Terbatas, Ini Kata Syamsuar
"Dalam Peraturan Wali Kota Semarang sudah dijelaskan, yang diizinkan hanya yang sudah vaksinasi," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari di Semarang, Jumat (20/8/2021).
Dalam peraturan wali kota, kata dia, tidak diatur mengenai batasan usia pengunjung yang bisa masuk ke tempat wisata dan hiburan.
Ia menjelaskan bukti vaksinasi COVID-19 ditunjukkan melalui aplikasi Pedulilindungi atau kartu vaksin secara fisik yang nantinya akan disesuaikan dengan data di KTP.
Aturan itu, lanjut dia, juga berlaku bagi bagi para pekerja di tempat wisata dan hiburan.
Selain wajib vaksinasi, ia menuturkan jumlah pengunjung tempat wisata dan hiburan dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Baca Juga:Pekan Depan TLJ Semarang Dibuka, Tapi Hanya untuk Orang-orang yang Sudah Divaksin
Kepada para pengunjung tempat wisata dan hiburan, kata dia, diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ketat agar tidak memunculkan klaster COVID-19.
Ia menambahkan sebagian besar pengelola tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang sudah siap membuka kembali usahanya sesuai aturan yang telah ditetapkan.