Dalam surat itu disebutkan secara rinci materi serah terima berupa tahan seluas 4.900 m2, termasuk antara lain gedung utama, gedung dinas, bengkel, dan gedung serba guna.
“Materi serah terima bangunan-bangunan yang sekarang ini ada. Ada semuanya. Jadi kami menempati disini tidak hanya menempati, tetapi ada serah terima atau penyerahan berkaitan dengan itu,” kata Joko Budiyono.
Upaya menyelesaikan sengketa antara lain ditempuh melalui pertemua tanggal 18 Agustus 2021 yang difasilitas Deputi Menko Polhukam. Pertemuan itu dihadiri sejumlah petinggi TNI dan perwakilan Kementerian Keuangan.
Pemerintah Kota Magelang juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden dan Gubernur Jawa Tengah untuk menyelesaikan masalah.
Baca Juga:Curhat Pemuda Gagal Jadi Perwira, Pamer Latihan Fisik, Publik: Pantas Aja Ditolak
“Kami sudah minta kepada Bapak Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Menkopolhukam juga Gubernur, saya lapori bagaimana arahan beliau,” kata Wali Kota Magelang, Muchammad Nur Aziz.
Dia berharap pada masa pemerintahannya masalah ini bisa diselesaikan secara lebih baik dan bermartabat. “Kami nggak mungkin memakai kantor ini selama 36 tahun kalau tidak ada dasar hukumnya,” pungkas Nur Aziz.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi