Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Gelar Tatap Muka Terbatas 30 Agustus, Ini Syaratnya

Meski begitu, tidak serta-merta semua sekolah langsung melakukan PTM terbatas. Namun, sekolah harus melalui proses.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 26 Agustus 2021 | 18:06 WIB
Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Gelar Tatap Muka Terbatas 30 Agustus, Ini Syaratnya
Ilustrasi-Simulasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Solo, Jawa Tengah. [ANTARA/Aris Wasita]

"Apakah besok Senin itu semua sekolah yang di (daerah) level 2 dan 3 bisa uji coba, belum. Verifikasi dulu. Mendapat izin dulu dari gugus tugas, mendapat izin dari pemangku wilayah," ujarnya.

Dia menerangkan, kalau di daerah level 2, atau level 1 atau level 3 maka bisa melakukan PTM. Namun bila di minggu berikutnya levelnya naik 4, maka sekolah harus tutup lagi atau tidak bisa meneruskan PTM.

"Misalnya dia (daerah) pada level 3 pun pada masa uji coba atau masa PTM terbatas ada kasus positif maka wajib ditutup sampai nanti mendapatkan rekomendasi lagi dari gugus tugas setempat," terang dia.

Dalam Ingub tertulis, level 2 yaitu Kabupaten Kudus dan Jepara. Level 3 ada 18 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Blora dan Kabupaten Temanggung.

Baca Juga:PTM Terbatas di Singkawang: Durasi Istirahat 15 Menit, Siswa Pulang Lebih Awal

Level 4 yaitu ada 15 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Boyolali, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Karanganyar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak