Polres Magelang Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Arisan Online

Kapolres menghimbau untuk masyarakat lebih hati hati dan waspada jika mengikuti arisan online dan semacamnya seperti ini.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 31 Agustus 2021 | 22:29 WIB
Polres Magelang Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Arisan Online
Kapolres Magelang AKBP M Sajarod (tengah) didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan (kiri) menunjukkan barang bukti kasus arisan online yang berhasil diungkap. [Dok Humas Polda Jateng]

Secara matematis, lanjutnya dalam model arisan tersebut, pelaku sebagai admin ataupun owner hanya memperoleh keuntungan dari alokasi biaya admin per kloter/grup. Sedangkan seluruh peserta diberikan keuntungan.

“Namun, tersangka memperoleh tambahan keuntungan dengan adanya identitas-identitas fiktif tersebut. Selain itu, uang modal/ setoran dari para peserta digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka. Peserta arisan tersebut didominasi oleh wanita, dari berbagai kalangan pekerjaan maupun mahasiswa, yang belum maupun sudah berumah-tangga,” terangnya.

Dalam kejadian tersebut, kata Alfan para peserta arisan itu mengalami kerugiaan sekitar 300 juta. “Untuk total member ada 55 orang,” tegasnya.

Kasus terungkap setelah salah satu korban melapor kepada kepolisian. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga:Bikin Trenyuh, Nurhidayat Semangat Datangi Lokasi Vaksinasi Meski Berkaki Satu

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan; Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 378 KUHPidana; dan atau Pasal 372 KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini