Polres Purbalingga Tangkap Dua Residivis Kasus Pencurian, Sasaran Rumah Kosong

Modus yang dilakukan dua tersangka yaitu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 02 September 2021 | 18:24 WIB
Polres Purbalingga Tangkap Dua Residivis Kasus Pencurian, Sasaran Rumah Kosong
Satreskrim Polres Pugbalingga mengamankan dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong. [Dok Humas Polres Purbalingga]

Bersama tersangka diamankan juga sejumlah barang bukti yaitu uang tunai Rp. 1,9 juta, 14 bungkus rokok merk Gudang Garam dan sepeda motor jenis Yamaha Vega bernomor polisi terpasang R-4723-SC yang digunakan saat beraksi.

"Dari data yang didapat kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka SR sudah dua kali masuk penjara sedangkan WN sudah lima kali," jelasnya.

Kabag Operasi menambahkan bahwa kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama tujuh tahun.

Baca Juga:Cerdik! Ungkap Kasus Pencurian Kambing, Polisi Tuban Nyaru Jadi Pembeli Ayam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak