"Statusnya orang P3 cuma dia tidak aktif dan tidak ada kontribusi ke PPP,"jelas dia.
Usai penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung maupun tidak langsung.
Keduanya disebut menerima keuntungan dengan sengaja dan turut serja dalam pemborongan pengadaan atau persewaan pada DPUPR Banjarnegara pada tahun 2017-2018.
Tersangka diduga turut aktif mengurus, mengawasi sampai penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018. Modus penerimaan fee pengadaan barang dan jasa ada yang langsung ke BS dan juga ada yang melalui perantara yakni KA.
Baca Juga:Kiprah Bupati Banjarnegara: Dapat Penghargaan WTP Berturut-turut, Kini Jadi Tahanan KPK
Kontributor : Citra Ningsih