SuaraJawaTengah.id - Beredar sebuah video seorang Ustadz atau pengurus Pondok Pesantren di Kabupaten Demak, Jawa Tengah melakukan tindak kekerasan kepada para santri viral di media sosial.
Diduga penyebab pengurus pondok melakukan kekerasan tersebut. Lantaran para santri kedapatan membandel dengan melanggar aturan jam tidur malam.
Peristiwa memilukan itu berhasil terekam dalam unggahan video di akun instagram @infojawabali, Senin (06/09/2021).
Berdasarkan video berdurasi satu menit ini nampak seorang pria yang diduga sebagai pengurus Pondok Pesantren tengah marah-marah di sebuah pojokan kamar.
Baca Juga:Tak Dijenguk Seperti Temannya, Santri Ini Nangis Hanya Bisa Video Call Orang Tua
Selain marah-marah, pria yang mengenakan peci putih itu juga nampak melakukan kekerasan fisik terhadap para santri yang masih berusia belasan tahun.
Bahkan pengurus Pondok Pesantren ini sampai tega memukul hingga menampar para santri dengan kedua tangannya.
Video yang telah ditonton lebih dari ratusan kali itu menuai sorotan tajam dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang geram melihat ulah pengurus pondok yang melakukan tindak kekerasan tersebut.
"Astaghfirullah ya Allah itu bukan didikan yang baik," cetus akun @hikmah**.
"Penganiayaan ini namanya, bukan di didik malah di aniaya," ujar akun @kevin**.
Baca Juga:Isu Ustadz Somad Ditangkap Polisi Kasus Penistaan Agama, Kariernya Tamat, Cek Faktanya!
"Negur sih negur tapi kelewatan,, ini mah pengen urusan panjang sama bapak sih anak," sahut akun @alan**.
"Anak orang itu bos, macam orang berkuasa hukum," timpal akun @mamsky**.
Sementara itu dalam keterangan press release di akun instagram Polres Demak. Video kekerasan pada santri itu terjadi di Pondok Pesantren Tahfiz Anak Darul Mustofa Desa Jogoloyo, Kecamatan Wanosalam, Kabupaten Demak.
Adapun peristiwa itu terjadi pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 sekitar pukul 22.00 malam. Pelaku ustad berinisial M pun telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Dalam pengakuannya, ustaz M ini menceritakan saat itu dirinya bsedang mengecek kamar para santri untuk memastikan para santri sudah tidur atau belum. Rupanya ustaz M dibuat kesal lantaran ada beberapa santri yang ngeyel ketika diingatkan untuk segera tidur.
Sontak ustaz M pun terpancing emosinya, sehingga ia melakukan tindak kekerasan dengan cara memukul dan menampar para santri menggunakan tangan kosong.
Pelaku ustad M pun terancam pidana karena telah melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KHUPidana.
Sementara itu para santri yang menjadi korban penganiayaan ustaz M telah dibawa oleh Polres Demak ke rumah sakit setempat guna menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan