SuaraJawaTengah.id - Kebakaran hebat terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Tangerang, Banten. Peristiwa kebakaran lapas tangerang itu pun menjadi sorotan publik.
Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang itu menewaskan 41 narapidana. Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika Selatan dan Portugal turut menjadi korban meninggal dunia.
"Dua di antara korban meninggal dunia merupakan Warga Negara Asing dari Afrika Selatan dan Portugal," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengutip dari ANTARA di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Menkumham menyebutkan berdasarkan laporan yang diterima total ada 41 warga binaan pemasyarakatan yang meninggal dunia akibat kebakaran lapas tersebut.
Baca Juga:Teroris Depok Diyan Adi Priyana Dikabarkan Tewas Terbakar di Lapas Tangerang, Dia dari JAD
Lebih rinci, Yasonna mengatakan satu orang korban merupakan kasus tindak pidana terorisme, tindak pidana pembunuhan satu orang dan lainnya narapidana kasus narkotika, termasuk dua warga negara asing tersebut.
Dari informasi yang didapati diketahui peristiwa kebakaran terjadi di salah satu blok hunian Lapas kelas 1 Tangerang pukul 01.45 WIB. Api baru berhasil dipadamkan petugas sekitar pukul 03.15 WIB.
Diketahui blok Chandiri Nengga 2 diisi oleh 122 orang warga binaan pemasyarakatan. Kebakaran tersebut diduga akibat arus pendek atau korsleting listrik.
Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan khusus pihak keluarga warga binaan pemasyarakatan di Lapas Klas I Tangerang dapat mencari informasi atau menghubungi crisis centre di nomor 081213726370
"Ini hanya untuk melayani pihak keluarga," ujar Tubagus.
Baca Juga:Kebakaran LP Tangerang Tewaskan 41 Napi, Menkumham: Musibah yang Memprihatinkan Kita Semua