SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Wonogiri mengungkap kasus penemuan bayi perempuan di dalam kardus oleh warga di Kampung Donoharjo, RT 005/02, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri.
"Kami berhasil mengungkap kasus penemuan bayi perempuan itu, dengan mengamankan ibu kandung bayi yakni berinisial PW (15), pelajar kelas X SMK di Wonogiri, tetapi pelaku kini masih menjalani perawatan di rumah sakit," kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Jumat (10/9/2021).
Kapolres mengatakan kronologi kasus penemuan bayi perempuan tersebut berawal pihak Polres Wonogiri mendapat laporan bahwa telah ditemukan seorang bayi yang berada di dalam sebuah kardus yang diletakkan di pinggir jalan Kampung Donoharjo, RT 005/02, Desa Wuryorejo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, pada tanggal 24 Agustus 2021, sekitar pukul 07.00 WIB.
Menurut Kapolres diduga bayi tersebut dibuang oleh ibu atau orangtuanya, pada saat ditemukan bayi dalam keadaan hidup dan dibungkus menggunakan kain berwarna biru serta mulut bayi ditutup menggunakan plester berwarna cokelat. Ada darah yang sudah mengering di badan dan kain yang digunakan untuk membungkus bayi itu.
Baca Juga:Duh! Guru Olahraga di Wonogiri Tega Cabuli Murid Laki-laki, Korban Menangis ke Orang Tua
Polres kemudian melakukan penyelidikan ke beberapa tempat hingga mendapat informasi bahwa pelaku pada pukul 04.30 WIB telah membeli pembalut ke warung milik tetangganya.
Pemilik warung sempat curiga kepada pelaku, karena dia tidak biasanya membeli pembalut ke warung miliknya.
Selain itu, kata Kapolres, cara dia berjalan agak aneh atau tidak seperti orang sehat. Atas informasi tersebut selanjutnya pihak kepolisian menemui orangtua dari pelaku dan menjelaskan mengenai informasi tersebut.
Polisi selanjutnya memeriksakan pelaku ke RSUD Kabupaten Wonogiri untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Hasil pemeriksaan dokter di rumah sakit tersebut, kata Kapolres, menjelaskan bahwa benar pelaku sehabis melahirkan atau kurang dari 24 jam.
Baca Juga:Modus Ajak ke Perpustakaan, Guru Olahraga SD Ini Malah Cabuli Murid Sesama Jenis!
Pelaku mengakui bahwa yang telah membuang atau meletakkan bayi di pinggir jalan sesaat setelah bayi tersebut dilahirkannya.
Selain itu, polisi juga menemukan ari-ari bayi yang berada di dapur rumah pelaku. Modus pelaku membuang atau meletakkan bayi di pinggir jalan tersebut karena pelaku masih seorang pelajar dan belum mempunyai seorang suami.
Polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kardus berwarna cokelat terdapat bercak darah yang mengering, satu potong kain berwarna biru terdapat darah yang mengering, satu potong kain berwarna pink bermotif terdapat darah yang mengering, satu buah plester warna cokelat, satu buah gunting berwarna hitam kombinasi hijau.
"Ibu bayi kini masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan bayi dirawat oleh Puskesmas Wonogiri II, dalam kondisi sehat," kata Kapolres.
Atas perbuatan pelaku dapat dijerat Pasal 308 KUHP dengan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sumber: ANTARA