SuaraJawaTengah.id - Sopir truk pengangkut air ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut karambol di Sigar Bencah Tembalang, Kamis (9/9/2021).
"Kami sudah melakukan tindakan terhadap pelaku dari kendaraan truk tangki diduga rem blong. Sopirnya sudah ditetapkan tersangka, ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar seperti diwartakan Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Jumat (10/9/2021).
Penetapan ini kata Anwar karena alasan kelalaian sopir truk dalam berkendara.
Irwan menuturkan bahwa dia sudah secara langsung memantau tempat kejadian perkara bersama Wali Kota Semarang Hendrar Pribadi, Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman, dan Dishub Kota Semarang untuk meninjau langsung di tempat kejadian.
Baca Juga:Kecelakaan Aneh di Kanada, Pria Ini Terlindas Mobil Sendiri di Jalur Drive-thru
Setelah adanya peninjauan itu Porestabes Semarang akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang untuk melakukan penangan lebih lanjut dengan melihat siklus lalu lintas di tempat kejadian tersebut.
"Kami sudah meninjau ke lokasi untuk memastikan penanganan lanjutan mengenai siklus lalu lintas di jalan tersebut. Apakah nanti kendaraan besar, dilarang melintas," ujarnya.
Ke depan dia memastikan bahwa di jalan Sigar Bencah akan membuat rekayasa lalu lintas agar tidak terulang kembali terjadi kecelakaan di lokasi tersebut.
Maka Irwan Anwar akan melakukan koordinasi mengenai persiapan rekayasa lalu lintas dengan berbagai pihak pada 13 September 2021.
"Hari Senin akan diskusikan ke pelaksana teknis," pungkasnya.
Baca Juga:Polisi Tegaskan Taruna PIP Semarang Tewas Dianiaya 5 Seniornya