SuaraJawaTengah.id - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kabar seorang dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas di Kota Semarang, yang mencampurkan sperma miliknya ke dalam makanan yang dikonsumsi korbannya.
Ironisnya, korban adalah istri dari teman seprofesi. Pelaku kini telah diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan intensif.
Berkaca pada kasus itu, bagaimana hukum menelan sperma dalam Islam, baik disengaja maupun tidak?
Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, dalam hukum Islam menelan sperma merupakan tindakan yang tak baik dan haram. Hal tersebut berlaku untuk semua, baik itu disengaja maupun tidak.
Baca Juga:Dukung Gerakan Urban Farming, PTPII Berikan Pelatihan Kepada Warga di Kota Semarang
Hal tersebut disadur dalam penjelasan Imam An-Nawawi RA, ada dua pendapat yang menyebutkan istri menelan sperma suami adalah tidak halal alias haram. Sebagaimana firman dari Allah SWT yang menyebutkan,
“Diharamkan bagi kalian hal-hal yang buruk.”
Selain itu, ada pula fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah. Dijelaskan dalam fatwa tersebut, istri yang menelan sperma suaminya merupakan hal yang bertentangan dengan fitrah.
Dari beberapa pendapat di atas, hukum menelan sperma adalah haram alias tidak halal, karena tiga alasan sebagai berikut.
Pertama, ketika seseorang menelan sperma bisa bisa najis yang masuk ke tubuh. Sebab, tidak bisa menjamin ketika sperma keluar bercampur dengan madzi atau sisa air kencing.
Baca Juga:Ini Alasan Kenapa Dokter Gigi Harus Selalu Pakai APD Level 3
Kedua, meski ada ulama yang mengatakan sperma adalah suci, tetapi tidak boleh menelannya karena merupakan hal yang menjijikkan dan kotor.
- 1
- 2