"Pertama saya kecewa, dan sedih. Sedihnya itu dia termasuk teman baik, curhat juga pernah. Runtang-runtung berdua,kok tega sama saya, sedangkan saya juga anak buah dia dan merupakan ibu saya karena dia kan kepala sekolah saya," bebernya.
Tidak hanya di situ, kekecewaannya semakin memuncak saat dirinya mengetahui data orangtuanya yang tercantum pada data pernikahan juga dipalsu dengan diberi keterangan meninggal.
"Sampai sekarang kata maaf tidak ada, saya tidak akan bawa ke kantor polisi. Kalau mereka berdua kesini, minimal minta maaf. Namun bukanya minta maaf malah mereka membuat cerita-cerita membual kesana-kesini," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang diringkus jajaran Polres Rembang setelah nekat memalsukan data nikah.
Baca Juga:Peduli Warga Terdampak Covid-19, Semen Gresik Salurkan 2.000 Paket Sembako
Anehnya, sang suami membantu istrinya agar dapat menikah lagi dengan menggunakan KTP milik wanita lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terjerat pasal 263 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kontributor : Fadil AM