Ini Cara Mendaftar QR Code Aplikasi PeduliLindungi untuk Tempat Usaha

QR Code untuk Aplikasi PeduliLindungi kini menjadi wajib disediakan di tempat usaha

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 15 September 2021 | 15:05 WIB
Ini Cara Mendaftar QR Code Aplikasi PeduliLindungi untuk Tempat Usaha
Kode batang (QR Code) aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu dari 20 destinasi wisata yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai lokasi uji coba tahap awal penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk tempat wisata di masa PPKM.[ ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp]

Ada pun format untuk penanggung jawab bisa dituliskan nama, jabatan, serta email dari sang penanggung jawab.

Formulir Pendaftaran

Ketika surat permohonan anda sudah diterima maka selanjutnya anda akan menerima formulir pendaftaran.

Ada pun formulir pendaftaran itu nantinya akan berisi format nama penanggung jawab untuk setiap akses masuk, nomor telepon atau handphone, alamat email, kategori kegiatan yang dilakukan, nama tempat atau gedung, tak lupa Kota dan Provinsi.

Baca Juga:Pemilik Sertifikat Vaksin Covid-19 Luar Negeri Kini Bisa Akses PeduliLindungi, Ini Caranya

Formulir Pendaftaran itu nantinya bisa berisi lebih dari satu penanggung jawab jika dalam satu perkantoran atau tempat usaha berbeda gedung.

Untuk QR Code PeduliLindungi diharapkan bisa dipenuhi oleh perkantoran atau tempat- tempat umum dan usaha yang sering dikunjungi banyak orang.

Dengan menyediakan QR Code PeduliLindungi baik tempat usaha maupun perkantoran telah membantu pemerintah untuk melacak mobilisasi masyarakat, sehingga ketika ditemukan kasus positif COVID-19 tentunya pelacakan kasus akan lebih mudah diatasi.

Lewat penyediaan QR Code untuk PeduliLindungi juga, pengelola gedung usaha maupun perkantoran bisa mendapatkan bukti seseorang telah menerima vaksin atau tidak secara valid.

Karena saat ini setiap kegiatan yang dilakukan di tempat umum, Pemerintah mewajibkan minimal individu bisa berkegiatan asalkan sudah menerima setidaknya satu suntikan vaksin COVID-19.

Baca Juga:Ribuan Orang Positif Covid-19 Terdeteksi Coba Masuk Mal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak