Ini Cara Mendaftar QR Code Aplikasi PeduliLindungi untuk Tempat Usaha

QR Code untuk Aplikasi PeduliLindungi kini menjadi wajib disediakan di tempat usaha

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 15 September 2021 | 15:05 WIB
Ini Cara Mendaftar QR Code Aplikasi PeduliLindungi untuk Tempat Usaha
Kode batang (QR Code) aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu dari 20 destinasi wisata yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai lokasi uji coba tahap awal penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk tempat wisata di masa PPKM.[ ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp]

Surat Permohonan

Untuk surat permohonan nantinya pelaku usaha bisa mengajukan surat dalam format yang resmi, yang bisa diikuti formatnya sebagai berikut.

Di bagian kiri anda bisa membubuhkan nomor surat dan juga tanggal surat.

Selanjutnya pendaftar harus memasukkan nama usaha atau perkantoran yang akan didaftarkan untuk setiap akses keluar maupun masuknya agar bisa mendapatkan QR Code di setiap akses tersebut.

Baca Juga:Pemilik Sertifikat Vaksin Covid-19 Luar Negeri Kini Bisa Akses PeduliLindungi, Ini Caranya

Jangan lupa tulis penanggungjawab atau koordinator yang akan bertanggung jawab untuk di lokasi itu, cukup tulis satu orang untuk satu perusahaan.

Ada pun format untuk penanggung jawab bisa dituliskan nama, jabatan, serta email dari sang penanggung jawab.

Formulir Pendaftaran

Ketika surat permohonan anda sudah diterima maka selanjutnya anda akan menerima formulir pendaftaran.

Ada pun formulir pendaftaran itu nantinya akan berisi format nama penanggung jawab untuk setiap akses masuk, nomor telepon atau handphone, alamat email, kategori kegiatan yang dilakukan, nama tempat atau gedung, tak lupa Kota dan Provinsi.

Baca Juga:Ribuan Orang Positif Covid-19 Terdeteksi Coba Masuk Mal

Formulir Pendaftaran itu nantinya bisa berisi lebih dari satu penanggung jawab jika dalam satu perkantoran atau tempat usaha berbeda gedung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini