"Ancaman hukumanya adalah hukuman pidana mati, pidana seumur hidup minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Dalam 5 Hari, Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran 900 Gram Sabu
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan, para tersangka berasal dari daerah berbeda.
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 21 September 2021 | 13:57 WIB
BERITA TERKAIT
Polisi Tangkap Pria yang Tinggalkan 34 Kg Sabu di Sumut
20 September 2021 | 14:27 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 11:08 WIB
lifestyle | 09:05 WIB
lifestyle | 07:33 WIB
lifestyle | 11:46 WIB
lifestyle | 11:19 WIB
lifestyle | 07:37 WIB