Dalam 5 Hari, Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran 900 Gram Sabu

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan, para tersangka berasal dari daerah berbeda.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 21 September 2021 | 13:57 WIB
Dalam 5 Hari, Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran 900 Gram Sabu
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam jumpa pers ungkap kasus, Selasa (21/9/2021). [Humas Polda Jateng]

"Ancaman hukumanya adalah hukuman pidana mati, pidana seumur hidup minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak