Salah satu tunjangan yang diperoleh Gibran adalah tunjangan jabatan dengan besaran Rp3,78 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 68/2001 tentang Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Selain itu, seorang kepala daerah juga mendapatkan tunjangan beras, anak, istri, BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.
Selain gaji pokok dan tunjangan sebagai Wali Kota Solo, Gibran juga memperoleh biaya penunjang operasional bulanan. Untuk besarannya sendiri tiap daerah berbeda-beda tergantung Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Sementara PAD Kota Solo terakhir pada 2019 mencapai Rp545.791.815.386.
Dengan besaran PAD tersebut dan merujuk pada PP Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tunjangan operasional Wali Kota Solo paling kecil adalah Rp600 juta dan paling tinggi Rp3 miliar.
Baca Juga:Gibran Sebut AHHA PS Pati Kuasai Jurus Kungfu, Warganet: Awas Diserang Emak-emak Baper
Bukan hanya gaji, tunjangan dan biaya operasional, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga mendapatkan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP 109/2000.
“Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daeerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan,” bunyi Pasal 6.
Tanggapan Gibran
Gibran mengonfirmasi gajinya sebagai Wali Kota Solo tak lebih besar dari pendapatan sebagai pengusaha.
“Ya kalau masalah pendapatan, sebelum jadi Wali Kota, saat jadi pengusaha ya beda. Iya dong [Lebih besar saat jadi pengusaha],” ujar dia saat diwawancara wartawan seusai mengunjungi RSUD Ngipang Solo, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga:Balas Ledekan Kaesang Karena Bergaji Kecil, Gibran: Hidup Tak Selamanya Soal Uang
Tapi Gibran menyatakan motivasinya menjadi orang nomor satu di Kota Bengawan bukan untuk mencari keuntungan.