Polisi Tetapkan Maryuni Kemplink Si Cantik Bandar Lelang Arisan Sebagai Tersangka

Warga Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga kini ditahan di Polres Salatiga guna kepentingan penyidikan.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 25 September 2021 | 12:05 WIB
Polisi Tetapkan Maryuni Kemplink Si Cantik Bandar Lelang Arisan Sebagai Tersangka
Polres Salatiga resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial RA (24) dalam kasus penipuan arisan online. [Dok Humas Polda Jateng]

Akhirnya sejak 3 Agustus 2021, secara bertahap korban hingga tanggal 12 Agustus 2021 telah mengirim sebanyak 10 kali transaksi ke rekening tersangka hingga total Rp71,3 juta dan jatuh tempo pertama adalah pada tanggal 16 Agustus 2021 serta jatuh tempo terakhir adalah 28 Agustus 2021.

"Setelah jatuh tempo pertama, korban datang ke rumah tersangka untuk menarik lelang arisan berikut keuntungan yang telah dibeli atau dijanjikan oleh tersangka," terangnya.

Namun pada saat itu, lanjutnya, tidak bertemu dengan tersangka dan ketika korban datang yang kedua kali, korban juga tidak bertemu dengan tersangka. Justru yang terjadi bahwa rumah tersangka sudah didatangi oleh banyak orang atau para korban lelang arisan dimaksud.

"Karena perbuatan tersangka, yang bersangkutan akan kita kenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP," tegas Kapolres.

Baca Juga:Diduga Terlibat Kasus Investasi Bodong, Sejumlah Selebram Bakal Dipanggil Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini