Diberitakan sebelumnya, Mbah Minto kini ditahan untuk melindungi keselamatannya dari aksi balas dendam yang dilakukan korban. Selain itu penahanan juga dilakukan untuk mencegah Mbah Minto kabur dari proses hukum yang menjeratnya.
Sedangkan Polres Demak menjadikan Kasminto atau Mbah Minto sebagai tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan.
“Tidak ditemukan fakta adanya pembelaan diri karena sengaja melukai korban dan sudah memenuhi unsur Pasal 351 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy.
Sementara itu, tersangka pencurian, Marjani, tidak ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka-luka pembacokan.
Baca Juga:Jaksa Agung Perintahkan Kejaksaan Kawal Proyek Tol Semarang-Demak